PALANGKA RAYA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu, ratusan butir ekstasi, serta obat-obatan terlarang tanpa merek, Selasa (24/2/2026), sebagai hasil pengungkapan sejumlah kasus sepanjang Januari hingga Februari 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang, dan dilaksanakan di Mapolresta Palangka Raya, disaksikan unsur kejaksaan serta pihak terkait lainnya.
Dalam keterangannya, AKP Yonika menjelaskan bahwa selama periode 2 Januari hingga 9 Februari 2026, pihaknya berhasil mengungkap sedikitnya lima perkara tindak pidana narkotika dengan total tujuh orang tersangka. Kasus-kasus tersebut terjadi di berbagai wilayah hukum Kota Palangka Raya, dengan waktu peredaran yang umumnya berlangsung dari sore hingga dini hari.
“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 425,57 gram, ekstasi sebanyak 500 butir dengan berat 249,29 gram, serta 84 butir obat warna putih tanpa merek seberat 43,13 gram,” ungkapnya.
Kasus pertama terungkap pada 14 Januari 2026 di Jalan Dr. Murjani, Kecamatan Pahandut, dengan tersangka Rudi Hartono.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima paket sabu seberat 15,81 gram, uang tunai Rp6 juta, satu unit sepeda motor, serta telepon genggam.
Pada hari yang sama, Satresnarkoba kembali mengungkap perkara lain di kawasan Jalan Bukit Raya IX, Kecamatan Jekan Raya. Tersangka Mohammad Agustino alias Agus kedapatan membawa 84 butir obat putih tanpa merek serta uang tunai Rp260 ribu.
Kasus ketiga menjadi salah satu yang terbesar. Pada 23 Januari 2026 dini hari di Jalan Tjilik Riwut Km 11, polisi mengamankan dua tersangka perempuan, Indah Aprilianti dan Lili Rimbawati.
Dari keduanya, disita sabu seberat 299,97 gram dan ekstasi sebanyak 500 butir, disertai sejumlah barang pendukung pengemasan dan komunikasi.
Pengungkapan berikutnya terjadi pada 6 Februari 2026 di kawasan Tangkiling, dengan tersangka Sudarman. Polisi menemukan sabu hampir 100 gram, timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai Rp3 juta.
Kasus kelima diungkap pada 9 Februari 2026 di Jalan Tambun Raya, Kecamatan Pahandut, dengan dua tersangka, Harianto dan Aang Syahpraya Sukendar. Dari lokasi tersebut, diamankan sembilan paket sabu seberat 10,33 gram, dua unit ponsel, timbangan digital, dan sepeda motor tanpa surat-surat.
Berdasarkan penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 416,24 gram, ekstasi 244,16 gram, serta obat putih tanpa merek seberat 40,85 gram. Sementara sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
AKP Yonika menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memastikan tidak adanya penyalahgunaan kembali barang haram tersebut, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.
Selain lima perkara yang telah dirilis, AKP Yonika mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Februari 2026, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya sebenarnya telah menangani sekitar 10 laporan polisi dengan total tersangka kurang lebih 13 orang. Sebagian di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan, dan pihaknya menargetkan pengungkapan lanjutan hingga akhir Februari.
“Peredaran narkotika bisa terjadi di mana saja. Berdasarkan evaluasi kami dan data tahun 2025, beberapa wilayah masih menjadi perhatian, termasuk kawasan tertentu yang kerap dimanfaatkan sebagai pintu masuk,” ujarnya.
Untuk menekan peredaran narkoba, kepolisian tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi. Kegiatan penyuluhan telah dilakukan kepada pelajar SMA, ibu-ibu rumah tangga, hingga masyarakat di sejumlah kelurahan.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat narkotika dalam bentuk apa pun, baik sebagai pengguna, pengedar, kurir, maupun bandar. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas AKP Yonika.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polresta Palangka Raya berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. (ovi/ram)
Editor : Ayu Oktaviana