Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kakek 60 Tahun di Cempaga Hulu Diamankan Polisi, Sembunyikan Sabu di Jok Motor

Agus Pramono • Rabu, 25 Februari 2026 | 15:00 WIB

Tersangka dan barang bukti sabu.HUMAS
Tersangka dan barang bukti sabu.HUMAS

SAMPIT – Niat hati mau pulang istirahat, tapi takdir berkata lain. Seorang kakek berinisial SBN (60) harus mengakhiri sore harinya di kantor polisi. Ia diamankan anggota Polsek Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tepat setelah memarkir sepeda motornya di depan rumah di Jalan Kayu Mas 1, Desa Pundu.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim, Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.

“Anggota Polsek Cempaga Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Petugas kemudian mengamankan SBN saat baru tiba di depan rumahnya di Jalan Kayu Mas 1 RT 05 RW 03 Desa Pundu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

“Di dalam jok sepeda motor ditemukan satu tas hitam dan satu plastik hitam. Setelah dibuka, plastik tersebut berisi enam bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu,” jelasnya.

Selain sabu, polisi juga menemukan satu pak plastik klip kosong, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp900 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo. Seluruh barang bukti tersebut diakui milik terlapor dan langsung diamankan ke Mapolsek Cempaga Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SBN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia menegaskan, Polres Kotim bersama jajaran berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.

“Polres Kotim dan jajaran berkomitmen berantas narkoba di wilayah hukum Kotim. Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika,” imbuhnya. (mif)

Editor : Ayu Oktaviana
#Polsek Cempaga Hulu #narkoba #peredaran narkotika #penggeledahan #proses penyidikan #Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) #polres kotim #sabu #Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain #narkotika