SAMPIT-Sebanyak ratusan gram sabu dimusnahkan jajaran Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis pagi (26/2/2026).
Serbuk kristal bening bernilai ratusan juta rupiah itu berakhir di saluran pembuangan. Barang haram itu berasal dari pengungkapan tiga kasus selama Januari hingga Februari 2026.
Pemusnahan dilakukan di depan ruang Sat Narkoba dan dipimpin Kasat Narkoba AKP Suherman, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain. Kegiatan tersebut turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim, penasihat hukum, serta para tersangka untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Total sabu yang dimusnahkan mencapai 223,74 gram dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp 335.610.000.
Dari jumlah itu, kepolisian memperkirakan sekitar 1.119 orang dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Proses pemusnahan dilakukan dengan membuka segel barang bukti, kemudian melarutkannya ke dalam air yang telah dicampur larutan kimia sebelum akhirnya dibuang ke saluran pembuangan. Seluruh tahapan dilakukan terbuka di hadapan pihak-pihak terkait.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kotim.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotim. 223,74 gram sabu yang dimusnahkan bukan hanya sekadar angka, melainkan nyawa-nyawa yang berhasil diselamatkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengimbau kepada siapa saja yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba untuk segera melaporkannya ke Polres Kotim. Bersama, kita bisa hentikan narkoba guna melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” imbuhnya. (mif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana