Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Terhubung Jaringan Kalbar, Bos Sawit yang Jadi Bandar Narkoba Kotim Terancam Hukuman Mati

Agus Pramono • Jumat, 27 Februari 2026 | 16:22 WIB

BNN Kalteng rilis tangkapan sabu di Kotim. HUMAS
BNN Kalteng rilis tangkapan sabu di Kotim. HUMAS

PALANGKA RAYA – Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah terus mengembangkan kasus penangkapan MI (27), tersangka kepemilikan 1,83 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pria yang juga bos sawit di Desa Penyang tersebut diduga kuat merupakan bandar besar yang menjadi bagian jaringan narkotika lintas provinsi.

Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, Ruslan Abdul Rasyad, menegaskan tersangka bukan pemain kecil dan telah lama menjadi target pemantauan aparat.

“Barang diduga diambil dari wilayah Kalimantan Barat. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya, Kamis (26/2/2026).

Dalam pemeriksaan, MI mengaku hanya bertindak atas perintah seseorang bernama “Budi” yang berdomisili di Kalimantan Barat.

Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, dengan riwayat percakapan yang selalu dihapus setelah transaksi selesai.

Tersangka juga mengaku menerima upah sebesar Rp5 juta dari aktivitas tersebut. Uang tersebut, menurut pengakuannya, telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Aparat memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna membongkar jaringan narkotika lintas provinsi yang mencoba menjadikan Kalimantan Tengah sebagai pasar peredaran gelap.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan dilakukan tim pemberantasan BNN Kalteng bersama BNN Kotim, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kepala BNNP Kalteng Mada Roostanto, mengatakan tersangka sebenarnya sudah lama masuk daftar target operasi sejak 2025.

“Setelah memperoleh informasi yang cukup dan akurat, tim melakukan penangkapan di kediamannya. Penggeledahan awal belum menemukan barang bukti,” ujarnya.

Namun, dalam pemeriksaan intensif, tersangka akhirnya menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika yang disembunyikan di halaman belakang rumahnya, tepatnya di semak-semak dekat tempat pembuangan sampah.

Petugas menemukan satu bungkus plastik hijau bertuliskan “Blue Magic” berisi kristal putih diduga sabu seberat 1.021,75 gram, serta delapan plastik klip berisi sabu tambahan dengan berat 809,14 gram.

Selain itu, aparat juga mengamankan 10 plastik klip berisi pil ekstasi berlogo LV warna hijau dan merah muda sebanyak 786 butir dengan berat total 305,76 gram.

“Secara keseluruhan total sabu yang disita mencapai sekitar 1,83 kilogram,” jelasnya.(ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#ekstasi #badan narkotika nasional #BNN Kotim #jaringan narkotika #sabu #narkotika #peredaran gelap narkoba #kotawaringin timur