PANGKALAN BUN- Setelah sempat melakukan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar), akhirnya MR dan DP dieksekusi.
Penahanan ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan diruang Tindak Pidana Khusus, Selasa (18/11/2025) pukul 19.00 WIB.
Dengan menggunakan rompi orange kedua tersangka digelandang masuk ke mobil tahanan. Nantinya mereka akan dititipkan ke Lembaga Pemasyaratan Klas IIB Pangkalan Bun.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Dr. Nurwinardi membenarkan bahwa sebelumnya kedua tersangka melakukan pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Majelis Hakim menyatakan menolak permohonan dari pemohon, serta menyatakan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-2/O.2.14/Fd.2/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dan Nomor : B-3/O.2.14/Fd.2/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025 adalah sah menurut hukum.
Tentunya pihaknya tetap melanjutkan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga langsung melakukan eksekusi menahan kedua tersangka.
Dengan alasan supaya tidak mengganggu proses hukum serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Penahanan ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan diputuskan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pangkalan Bun.
"Penahanan ini dilakukan karena ancaman hukumannya sendiri lebih dari lima tahun. Usai diperiksa dan penyidikan melakukan penahanan,"katanya.
Dalam kasus ini penyidik sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang dan lima ahli.
Sehingga setelah dilakukan penetapan tersangka dan langsung dieksekusi penahanan.
Perlu diketahui bahwa penyidik dasarnya hukum acara pidana secara subyekti dan obyektif.
Dari empat orang tersangka ketiganya saat ini sudah menjalani proses lebih lanjut. Sedangkan satu orang masih belum menghadiri undangan yang telah ditentukan.
"Satu pelaku lainnya berinisial HK belum seharusnya hadir malam ini, tetapi mangkir. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penjemputan paksa,"ucapnya.
Perlu diketahui bahwa kasus ini terjadi ketika Kejari Kobar resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Kobar, Johny A. Zebua, S.H., dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kobar, Jumat (24/10/2025) lalu.
Diduga adanya kerugian negara pada tahun anggaran 2016, dengan jumlah nilai proyek Rp5,4 Miliar dan kerugian mencapai Rp2,8 Miliar.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada perbuatan melawan hukum serta adanya indikasi kerugian keuangan negara.
Keempat tersangka diantaranya berinisial RS, selaku mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kotawaringin Barat tahun 2016,kedua berinisial HK, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain itu MR, merupakan Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan sebagai pelaksana proyek, sedangkan tersangka keempat, DP, adalah konsultan perencana sekaligus pengawas kegiatan tersebut.(son)
Editor : Agus Pramono