Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Prof Yetri di Pusaran Korupsi Pascasarjana UPR, Penasihat Hukum Tersangka Buka-bukaan

Agus Pramono • Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tim penasehat hukum dari Prof Yetri Ludang saat menggelar konferensi pers. AGUS JAYA/KALTENG POS
Tim penasehat hukum dari Prof Yetri Ludang saat menggelar konferensi pers. AGUS JAYA/KALTENG POS

PENGELOLAAN anggaran keuangan di program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019-2022 diduga dikorupsi. Nama guru besar Prof Dr Ir Yetri Ludang terseret dalam pusaran korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp2,4 miliar. Prof Yetri melawan, dia menduga proses penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Prof Yetri menjalani pemeriksaan perdana oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Senin (9/3/2026). Prof Yetri merupakan mantan direktur Program Pascasarjana UPR.

Baca Juga: Dijerat Dugaan Tipikor Pascasarjana UPR oleh Kejari Palangka Raya, Prof Yetri Ajukan Praperadilan

Dalam pemeriksaan itu Yetri tidak sendiri. Dirinya didampingi penasehat hukumnya dari kantor hukum Kartika Candrasari & Partner. Diketahui Setelah proses pemeriksaan tersebut, perempuan yang merupakan guru besar di Fakultas Pertanian UPR ini diperbolehkan pulang dan tidak dilakukan penahanan.

Kini setelah ikut mendampingi Yetri Ludang saat proses pemeriksaan, Tim Penasehat Hukum (PH) Prof Yetri balik mempertanyakan dasar hukum penetapan status tersangka oleh pihak kejaksaan.

Menurut tim PH dari kantor hukum Kartika Candrasari & Partner itu, patut diduga penetapan status tersangka terhadap Yetri Ludang dilakukan melalui proses yang tidak sah secara aturan hukum.

Dasar dugaan karena dokumen yang disita oleh pihak tim penyidik kejaksaan dan sekarang dijadikan barang bukti (barbuk) dalam kasus korupsi ini tidak diperoleh oleh tim penyidik sesuai aturan hukum.

Mereka menyebut bahwa tim penyidik Kejari Palangka Raya yang melakukan penggeledahan di rumah Yetri Ludang pada 22 Februari 2023 dan kemudian membawa sebanyak 15 box dokumen yang disebut tim penyidik sebagai barang bukti kasus korupsi ini, ternyata tidak ada mengeluarkan atau membuat berita acara penyitaan terhadap 15 box dokumen tersebut.

“Barang bukti harus diperoleh melalui proses penyitaan, dengan dibawanya 15 box dokumen ini kami mengasumsikan bahwa secara hukum ini adalah penyitaan, tetapi faktanya sesuai perjalanan waktu sampai hari ini bisa dihitung 2 tahun tidak berita acara penyitaan,” kata Jeplin M Sianturi salah seorang penasehat hukum dari Prof Yetri dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/3/2026).

Dengan tidak adanya berita acara penyitaan yang seharusnya dikeluarkan oleh tim penyidik Kejari Palangka Raya tersebut, Jeplin mengatakan bahwa tim penasehat hukum yakin bahwa proses penyitaan terhadap dokumen yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi ini adalah tidak sah dan melanggar aturan hukum.

“Berani kami katakan, kuat dugaan kami bahwa barang yang disita atau diambil alih oleh jaksa penyidik itu tidak sah,” tegas Jeplin yang saat memberikan keterangan di dampingi anggota tim penasehat hukum lainnya, Kartika Candrasari dan Hendro Satrio.

Atas dasar dugaan tersebut, tim penasehat hukum Yetri Ludang menyatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan praperadilan terkait proses penyitaan terhadap dokumen yang menjadi barang bukti dalam kasus Korupsi ini.

Jeplin mengatakan bahwa permohonan praperadilan terkait proses penyitaan itu sudah mereka ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. “Permohonan praperadilan sudah kami ajukan dan tinggal tunggu pengumuman penetapan dari pengadilan kapan jadwal sidang,” kata Jeplin.

Jeplin juga menegaskan bahwa proses sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh pihak Kejari perlu di uji secara hukum, karena sangat terkait dengan proses penetapan status tersangka kasus Pidana korupsi yang sudah ditetapkan penyidik kepada Yetri Ludang.

Dijelasnya bahwa dalam kasus perkara Pidana sesuai aturan didalam KUHAP, pihak penyidik dapat melakukan penetapan seseorang sebagai seorang tersangka kasus pidana berdasarkan paling sedikit dua alat bukti yang cukup dan diperoleh secara sah sesuai aturan hukum.

Namun apabila alat bukti yang dijadikan dasar untuk penetapan status tersangka tersebut tidak diperoleh penyidik sesuai aturan hukum atau tidak sah maka itu bisa menyebabkan penetapan status tersangka kepada si tersangka tersebut gugur secara hukum.

Tim penasehat hukum kemudian menggaris bawahi bahwa apa bila ternyata dalam sidang praperadilan terkait barang bukti nanti yang sedang mereka ajukan itu, hakim menyatakan proses penyitaan barang bukti memang terbukti tidak dilakukan secara sah menurut ketentuan aturan hukum, maka besar kemungkinan mereka akan mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka yang sudah dijatuhkan kepada Yetri ludang dari penyidik Kejari.

“Kita akan uji semua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik termasuk dengan upaya paksa yang dilakukan dengan bentuk penetapan tersangka dan ini jalan lurus bagi kami, karena apapun ceritanya kita tahu bahwa penetapan tersangka itu harus dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah, ketika barang bukti yang mereka (penyidik) miliki dinyatakan tidak sah, maka penetapan tersangka dan tindakan lain itu, tidak sah secara hukum,” kata Jeplin M Sianturi.

Terkait pemeriksaan penyidikan, tim kuasa hukum juga menyoroti ruang lingkup penyidikan yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan surat perintah penyidikan awal. Dalam surat perintah penyidikan tahun 2023 disebutkan pemeriksaan mencakup penggunaan anggaran periode 2018 hingga 2022.

Namun dalam perkembangannya, jeplin menyebut bahwa perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2019 sampai 2022. Penasehat hukum mempertanyakan terkait soal penggunaan anggaran dana program Pascasarjana UPR pada 2018.

“Mengapa tahun 2018 tidak ditelusuri secara menyeluruh, padahal berdasarkan informasi yang kami peroleh masih ada sekitar Rp700 juta dana yang belum dipertanggungjawabkan oleh pengurus sebelumnya,” ujarnya.

Selain rencana melakukan gugatan praperadilan, penasehat hukum Yetri Ludang juga sempat menyoroti pernyataan pihak Kejari terkait dugaan nilai kerugian negara dalam kasus Korupsi ini yang disebut sebesar Rp2,4 miliar. Dengan tegas Jeplin mempertanyakan pihak yang menghitung nilai kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar tersebut.

“Sampai sekarang Penyidikan masih belum berani dengan transparan menyebut siapa yang menghitung kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar ini,” kata Jeplin.

Jeplin juga mengatakan bahwa pihaknya merasa yakin bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar tersebut tidak di hitung oleh pihak yang benar benar memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara.

Ditambahkannya berdasarkan aturan dalam pasal 603 KUHPidana sebagai mana yang disangkakan oleh penyidik Kejari Palangka Raya kepada kliennya, disebutkan Jeplin bahwa sangkaan perbuatan merugikan keuangan negara harus didasarkan pada perhitungan yang dikelu oleh lembaga negara yang bertugas melakukan audit keuangan pemerintahan.

“Pasal 603 menetapkan terkait kerugian keuangan negara harus dihitung oleh lembaga negara yang berwenang melakukan audit keuangan negara,” ujarnya.

Pihak penasehat hukum Yetri Ludang memastikan apabila pihaknya menemukan bahwa, perhitungan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi ini ternyata tidak dihitung oleh lembaga negara yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara, maka hal itu juga menjadi salah satu materi dalam upaya pembelaan untuk Yetri Ludang.

Terkait salah satu sangkaan terhadap Yetri Ludang bahwa saat menjabat sebagai Direktur Program Pascasarjana UPR bahwa dirinya menugaskan pegawai yang tidak memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan di program Pascasarjana UPR, pihak penasehat hukum dengan tegas mengatakan bahwa pernyataan itu sama sekali tidak benar.

Jeplin mengatakan bahwa para pegawai yang ditugaskan bekerja di Program Pascasarjana UPR adalah pegawai yang ditugaskan berdasarkan keputusan dari Rektor Universitas UPR. Jeplin menyebut tidak ada kewenangan dari direktur Program Pascasarjana untuk menugaskan atau menempatkan seorang pegawai untuk bertugas di program Pascasarjana UPR.

“Orang-orang yang ditempatkan di program Pascasarjana itu adalah orang orang yang ditempatkan oleh rektorat, jadi tidak ada kuasa atau domain dari direktur untuk menempatkan seseorang itu (bertugas) di Pascasarjana,” tegas Jeplin.

Bahkan terkait penempatan jabatan seorang pegawai di program Pascasarjana UPR, terjadi komunikasi yang antara Yetri Ludang selaku direktur dengan pihak Rektor UPR.

“Ada komunikasi yang intens antara klien kami dengan pihak rektorat, kenapa orang ini ditempatkan di pasca dan pihak rektorat menjawab tidak apa-apa yang penting profesional saja,” kata Jeplin menyebut persetujuan dari pihak rektorat.

Penasehat hukum Prof Yetri lainnya, Kartika Candrasari menambahkan bahwa lembaga program Pascasarjana UPR merupakan sebuah lembaga di bawah Rektor UPR.

Sehingga setiap kebijakan yang ada di lembaga yang berada di bawah UPR khususnya di program Pascasarjana UPR, termasuk terkait penunjukan posisi pegawai di program Pascasarjana harus mendapatkan persetujuan dari Rektor UPR.

“Tidak mungkin orang itu melakukan tindakan di dalam UPR khususnya di program Pascasarjana tanpa persetujuan dari rektorat dan tidak mungkin serta merta itu bisa dilakukan oleh direktur,” ujar Kartika.

Terkait penunjukan pejabat PPK di program Pascasarjana semasa Yetri Ludang menjabat sebagai direktur program Pascasarjana UPR, Kartika menjelaskan bahwa di tahun 2019-2020, posisi PPK memang langsung dijabat oleh Yetri Ludang.

Penunjukan Yetri Ludang sebagai PPK tersebut diterangkan Kartika didasarkan pada SK dari rektor UPR. Sementara untuk pejabat PPK di tahun 2021-2022, posisi PPK di jabat oleh wakil direktur Program Pascasarjana UPR.

Terkait apa saja yang dilakukan pejabat PPK terutama saat kliennya menjabat sebagai PPK, Kartika dengan tegas mengatakan seluruh tindakan PPK termasuk soal pengeluaran anggaran keuangan di program Pascasarjana memiliki bukti-bukti yang lengkap.

Kartika juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Yetri Ludang semasa menjabat sebagai direktur Program Pascasarjana UPR seluruh nya sudah sesuai dengan aturan dan tidak ada yang merugikan.

Dia memastikan bahwa seluruh kebijakan Yetri ludang selama menjadi direktur Program Pascasarjana UPR adalah semata-mata untuk kemajuan dari lembaga program pasca sarjana UPR dan universitas Palangkaraya secara keseluruhan.

“Apa yang sudah dilakukan dihasilkan klien kami di program Pascasarjana UPR adalah untuk kemajuan Universitas Palangka Raya sendiri,” kata Kartika Candrasari.

Sementara menanggapi rencana pihak Prof Yetri Ludang mengajukan praperadilan, pihak Kejari dalam tanggapannya menyatakan hal itu adalah hak dari pihak Yetri Ludang. “Itu merupakan hak dari tersangka," kata kasi Intel Kejari Palangkaraya Hadiarto, SH.

Hadiarto menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum termasuk praperadilan yang diajukan Yetri Ludang. “Kita ikut saja proses nya, sama sama kira kawal penanganan perkaranya,” pungkasnya. (sja/ala)

Editor : Ayu Oktaviana
#Fakultas Pertanian UPR #Program Pascasarjana #Rektor UPR #kejari palangka raya #Yetri Ludang #kasus korupsi #korupsi #universitas palangka raya #PN Palangka Raya #Kasus Pidana Korupsi #Pascasarjana UPR #Pascasarjana Universitas Palangka Raya #kerugian negara #upr