Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Polres Kotim Musnahkan 114,86 Gram Sabu, Ratusan Warga Diklaim Terselamatkan

Miftahul Ilma • Selasa, 30 Juni 2026 | 11:30 WIB
Pemusnahan narkoba oleh Polres Kotim.(Miftah/kaltengpos.jawapos.com)
Pemusnahan narkoba oleh Polres Kotim.(Miftah/kaltengpos.jawapos.com)

SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 114,86 gram. Barang haram itu merupakan hasil pengungkapan empat perkara dengan empat tersangka.

Kegiatan pemusnahan dilakukan di depan lobi Mapolres Kotim, Senin sore (29/6/2026). Proses tersebut disaksikan sejumlah pihak, mulai dari Kepala BNNK Kotim, perwakilan Pengadilan Negeri Sampit, Kejaksaan Negeri Kotim, penasihat hukum, UPTD Labkesda, Bagian Hukum Pemkab Kotim, hingga para tersangka.

Baca Juga: Pengungkapan Narkoba Perbatasan Kalbar-Kalteng: Dua Kilogram Sabu Disembunyikan Dalam Ban Mobil

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pemusnahan tersebut bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi bentuk keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotim. 114,86 gram sabu yang dimusnahkan bukan hanya sekadar angka, melainkan nyawa-nyawa yang berhasil diselamatkan,” ujarnya.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode Mei 2026. Jika dikalkulasikan, sabu tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp172,29 juta.

Dengan jumlah barang bukti tersebut, kepolisian memperkirakan ratusan masyarakat dapat terhindar dari potensi penyalahgunaan narkotika. Diperkirakan sekitar 574 orang terselamatkan dari ancaman bahaya sabu.

Baca Juga: BNN Kalteng Bongkar Modus Baru Peredaran Narkoba Jalur Udara, 200 Gram Sabu Disembunyikan di Burit

Proses pemusnahan dilakukan dengan membuka segel barang bukti, kemudian melarutkannya menggunakan air yang telah dicampur bahan kimia. Setelah itu, barang bukti dibuang ke saluran pembuangan sesuai prosedur yang berlaku.

Kapolres menegaskan, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh kepolisian. Peran masyarakat dinilai penting, terutama dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.

“Kami akan terus berjuang bersama instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” katanya.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang selama ini memberikan informasi kepada kepolisian. Warga diminta tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.

“Kami mengimbau kepada siapa saja yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba untuk segera melaporkannya ke Polres Kotim. Bersama, kita bisa hentikan narkoba guna melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#polres kotim #sabu #pemusnahan #narkotika #BNNK Kotim