TERDAKWA Nikita Mirzani menduga adanya rekayasa dalam proses hukum yang menjeratnya, seolah-olah diarahkan agar dirinya dinyatakan bersalah.
Dalam sidang terbaru, Nikita secara terbuka menuding adanya "main mata" antara Reza Gladys dan Attaubah Mufid dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk memperkuat dugaannya, ibu tiga anak itu sempat menyerahkan bukti berupa rekaman yang disimpan dalam flash disk kepada majelis hakim.
Namun sayangnya, rekaman tersebut tidak diputar di persidangan. Keputusan itu membuat Nikita kecewa berat, karena merasa bukti penting yang dia ajukan diabaikan oleh pihak pengadilan.
"Patut diduga Reza Gladys dan dokter Mufid telah mengatur JPU dan majelis hakim,” ujar Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani memuncak saat sidang selesai. Ibu tiga anak itu diminta untuk mengenakan rompi tahanan oleh pihak Jaksa namun dia menolak untuk mengenakannya.
Beberapa kali pihak Jaksa berusaha mengenakan rompi tahanan namun beberapa kali pula Nikita Mirzani menolaknya dan sempat berdebat cukup lama.
Nikita tak mau keluar dari ruangan pengadilan dengan menggunakan rompi tahanan.
"Saya minta rekaman itu diputar. Saya nggak mau pulang ke tahanan Rutan Pondok Bambu untuk kasus pidana yang konyol begini," kata Nikita Mirzani dengan suara tinggi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7).
Meski sempat menolak, Nikita Mirzani akhirnya bersedia mengenakan rompi tahanan.
Tak hanya itu, pihak Jaksa juga memperlihatkan kekutannya pada Nikita Mirzani diborgol saat keluar dari dalam ruang sidang.
Majelis hakim memastikan kasus yang saat ini bergulir di persidangan tidak ada rekayasa.
Hakim menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika Nikita Mirzani memiliki bukti terkait ada 'main mata' sebagaimana dugaannya, hakim mempersilakan Nikita Mirzani untuk membuat laporan polisi.
Sebab, jika hal itu benar, merupakan bagian dari pelanggaran hukum yang bisa ditindaklanjuti.
"Tidak ada transaksional. Silakan dilaporkan saja ke yang berwajib, jangan ragu-ragu,” ungkap Hakim Kairul Soleh di persidangan. (jpc/abw)