Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kasus Pidana Sudah Jelas, KPK Didesak Segera Menetapkan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Ayu Oktaviana • Selasa, 19 Agustus 2025 | 09:15 WIB
Ilustrasi haji
Ilustrasi haji

KASUS dugaan korupsi kuota haji 2024 tengah menjadi perhatian serius Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI, hingga menjadi sorotan dan perhatian organisasi keagamaan.

PCNU Bangkalan Jawa Timur menyuarakan pendapatnya terkait dugaan penyelewengan kuota haji 2024 itu.

Sekretaris PCNU Bangkalan, Jawa Timur, Lora Dimyathi Muhammad mendorong agar KPK segera menetapkan tersangka kasus ini.

Lantaran, ia berpandangan bahwa peristiwa pidana ini sudah jelas terlihat penyelewengannya.

Lora menilai, penggeledahan oleh KPK di sejumlah lokasi dianggap sudah cukup untuk mendapat alat bukti.

Dengan begitu, bisa dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka.

“KPK jangan kehilangan nyawa anti rasuah. Bisa berbahaya. Publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap hukum, dan pemerintahan secara umum," kata Lora, Senin (18/8/2025).

Lora mengatakan, masyarakat menaruh harapan besar kepada KPK untuk mengungkap kasus ini. Sehingga, semua penyelewengan yang terjadi harus diungkap tuntas.

“KPK tidak boleh rabun dalam melihat dan memeriksa kasus. Itu sudah jelas, kok. Niat jahatnya kan terlihat dari KMA (Keputusan Menteri Agama) tentang tambahan kuota haji, 20.000. Itu kan keputusan menteri yang tanggung jawabnya jelas, dibanding peraturan menteri," jelasnya.

“Terlepas dari bagaimana keputusan itu dibuat, siapa terlibat dan mendapat keuntungan dari keputusan itu? Semua itu dilakukan dengan memanipulasi ketentuan dan perundangan yang tidak patut. Kesengajaan melanggarnya kan jelas," tambah Lora.

Dia khawatir ada upaya barang bukti, melarikan diri, dan lobi-lobi bila KPK terlalu lama menetapkan tersangka. Dia tak ingin KPK mendapat intervensi dari pihak mana pun.

“Terlebih dulu, KPK harus segera menetapkan tersangka. Jangan sampai lambatnya penetapan tersangka, justru digunakan untuk lobi-lobi melokalisir bukti dan pelaku dibatasi. Apalagi melobi terbitnya amnesti dan abolisi. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi," tandasnya. (jpc/abw)

Photo
Photo
Editor : Ayu Oktaviana
#kuota haji #hukum #korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #pidana #menteri #barang bukti