Agenda sidang berisi pembacaan nota jawaban jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan para terdakwa atau replik .
Tiga orang terdakwa dalam kasus korupsi ini masing-masing mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Katingan Drs Risnaduar, mantan Sekretaris Dinas Ramang M.Pd dan Apries Undrekulana selaku Direktur CV. Rungan Raya sebagai pihak perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan GOR Katingan.
Secara bergantian mereka menjalani sidang pembacaan replik yang di gelar di ruang sidang 2 Gedung Pengadilan Tipikor, Palangka Raya,Kamis siang (10/7).
Di dalam nota replik, pihak Kejaksaan Negeri Katingan selaku JPU menyatakan pihaknya menolak seluruh alasan pembelaan yang di sampaikan oleh tiga terdakwa.
Pihak JPU tetap berkeyakinan bahwa ketiga terdakwa tersebut telah secara sah dan meyakinkan bersalah dengan bersama sama melakukan perbuatan korupsi terkait proyek pembangunan GOR Katingan Tahap III tahun 2022.
“Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan terdakwa Drs. Risnaduar, M.A.P terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa Vijai Antonius Sipakkar S.H.
Pernyataan meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah sesuai dakwaaan pasal yang sama juga disampaikan Vijai ketika dia membacakan Replik saat sidang perkara dengan terdakwa Ramang dan Apries Undrekulana.
Karena ke-tiga nya tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi, maka jaksapun meminta kepada majelis hakim untuk tetap menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara dan pidana denda kepada ke tiga terdakwa itu. (sja)