Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Resmi Naik! Rincian Gaji PNS 2025 per Golongan, Jadwal Cair, dan Tunjangan Tambahan

Anisa Bahril Wahdah • Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:25 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PEMERINTAH resmi menaikkan gaji seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Oktober 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Meski berlaku efektif sejak Oktober, pencairan gaji dengan besaran baru baru akan diterima pada November 2025.

Dengan demikian, para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan pembayaran rapel untuk dua bulan sekaligus, yakni Oktober dan November.

Kebijakan penyesuaian gaji ini memiliki dua tujuan utama: menjaga daya beli ASN di tengah meningkatnya biaya hidup, serta memperkuat daya beli masyarakat secara umum demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Dengan adanya insentif finansial ini, diharapkan para ASN akan semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan lebih baik.

Kenaikan gaji ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun 2025.

Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, rincian persentase kenaikan gaji PNS terbagi menjadi beberapa golongan, berikut diantaranya:
- Golongan I dan II: naik sekitar 8 persen
- Golongan III: naik sekitar 10 persen
- Golongan IV: naik sekitar 12 persen
- Golongan IV: mendapatkan kenaikan tertinggi, sejalan dengan tanggung jawab dan masa kerja yang umumnya lebih panjang.

Meski begitu, kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok. Teruntuk tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya akan disesuaikan dengan evaluasi internal pada masing-masing instansi.

Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan (PP Nomor 5 Tahun 2024)
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Cara Menghitung Kenaikan Gaji
Perhitungan kenaikan gaji dilakukan dengan menambahkan gaji pokok saat ini dengan persentase kenaikan sesuai golongan.

Contohnya bagi PNS golongan IIIc dengan gaji pokok Rp.4.000.000, maka mengalami kenaikan gaji sepuluh persen dengan nominal sebesar Rp.4.400.000 per bulan.

Tunjangan Tambahan PNS 2025
Selain gaji pokok, ASN juga memperoleh berbagai jenis tunjangan tambahan yang besarannya berbeda tergantung pada jabatan dan prestasi kerja.

Tunjangan tersebut meliputi:
- Tunjangan makan, yang diberikan untuk setiap hari kerja aktif.
- Tunjangan jabatan, bagi ASN yang menempati posisi struktural atau fungsional tertentu.
- Tunjangan kinerja (Tukin), yang disesuaikan dengan capaian kinerja individu maupun instansi.
- Tunjangan keluarga, bagi pegawai yang telah menikah atau memiliki anak sebagai tanggungan.
- Selain itu, beberapa pemerintah daerah juga menetapkan tunjangan tambahan sesuai kemampuan anggaran masing-masing.

Kementerian PANRB menyebut bahwa sistem penggajian baru ini dirancang agar lebih transparan dan berorientasi pada kinerja, sehingga setiap tunjangan mencerminkan kontribusi dan tanggung jawab pegawai. (jpg/abw)

 Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Budi Widihartanto
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Budi Widihartanto
Editor : Ayu Oktaviana
#tanggung jawab #Fungsional #biaya hidup #asn #pelayanan publik #gaji pns #pegawai negeri sipil #gaji #kenaikan gaji #tunjangan #pencairan gaji #Gaji Pokok