Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

157 Alat Peraga Kampanye Paslon PSU Pilkada Barito Utara Diturunkan oleh Bawaslu

Agus Pramono • Senin, 4 Agustus 2025 | 13:05 WIB
Bawaslu bersama tim gabungan menurunkan APK di wilayah Kecamatan Teweh Tengah, Minggu (3/8/2025). RENO SAPUTRA/KALTENG POS
Bawaslu bersama tim gabungan menurunkan APK di wilayah Kecamatan Teweh Tengah, Minggu (3/8/2025). RENO SAPUTRA/KALTENG POS

MUARA TEWEH – Suasana jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara (Batara) 2025 mulai terasa hangat.

 

Minggu (3/8/2025), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batara melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) secara serentak di sembilan kecamatan. Total 157 APK berhasil diturunkan dalam operasi berskala besar ini.

 

Langkah ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi masa tenang yang dimulai 3 hingga 5 Agustus, serta PSU yang dijadwalkan pada Rabu, 6 Agustus 2025 mendatang.

 

Operasi dipimpin langsung oleh Bawaslu Barito Utara bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian, dan TNI, serta melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bagian dari Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Kampanye dan APK.

 

Ketua Bawaslu Batara, Adam Parawansa, menegaskan bahwa pembersihan APK ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan seluruh peserta Pilkada terhadap aturan selama masa tenang.

 

“Seluruh APK harus sudah bersih sebelum masa tenang dimulai. Ini penting untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam kontestasi Pilkada,” tegas Adam saat ditemui Kalteng Pos.

 

Tak hanya mengandalkan tim penertiban, Adam juga mengapresiasi kesadaran para tim sukses yang telah terlebih dahulu menurunkan APK milik paslon mereka secara mandiri.

 

“Kami sangat menghargai sikap proaktif para tim kampanye. Ini wujud nyata komitmen mereka dalam menciptakan pemilu yang bersih dan adil,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan itu, Bawaslu juga mengingatkan peserta Pilkada agar menghentikan segala bentuk aktivitas kampanye, termasuk di media sosial, media cetak, hingga elektronik.

 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berujung pada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

 

Lebih jauh, Adam mengingatkan soal larangan politik uang dan pembagian sembako, yang dinilai berpotensi merusak objektivitas pemilih.

 

“Kami minta masyarakat jangan tergoda iming-iming apa pun. Gunakan hak pilih dengan cerdas dan laporkan segala bentuk pelanggaran,” imbaunya.

 

Bawaslu juga memastikan pengawasan ketat akan terus dilakukan hingga proses penghitungan suara rampung.

 

Koordinasi bersama aparat keamanan diperkuat untuk mengantisipasi segala bentuk pelanggaran, termasuk praktik money politics.

 

“Kami siap tindak tegas jika ada pelanggaran. Demokrasi harus berjalan bersih dan aman,” kata Adam.

 

Untuk mendukung partisipasi publik, Bawaslu membuka berbagai saluran pengaduan. Warga dapat melapor ke Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Kecamatan, atau langsung ke kantor Bawaslu Barito Utara. Tersedia pula hotline via WhatsApp di nomor 0851-4753-7781 untuk pelaporan cepat.

 

“Kami mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dalam pengawasan. Bersama rakyat, mari kita jaga Pilkada Barito Utara tetap jujur, adil, dan bermartabat,” tegasnya.

 

Dengan semangat “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Tegakkan Keadilan Pemilu,” Bawaslu Barito Utara menegaskan komitmennya dalam menciptakan pemilu berkualitas dan demokratis. Pilkada bukan sekadar memilih pemimpin, tapi juga momentum menjaga marwah demokrasi dari akar rumput. (ren/nue/adv/ala)

Editor : Agus Pramono
#pemungutan suara ulang #demokrasi lokal #politik uang #Pilkada 2025 #polisi #PSU 6 Agustus 2025 #tni #apk ditertibkan #masa tenang pilkada #Pilkada Barito Utara #Pemungutan Suara Ulang (PSU) #pemilu bersih #Adam Parawansa #satpol pp #kampanye hitam #KPU Barito utara #bawaslu batara #partisipasi masyarakat #Bawaslu Kalimantan Tengah