MUARA TEWEH-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Batara) menggelar Deklarasi Komitmen Bersama terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Keputusan Jimmy Carter untuk maju sebagai calon bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara (Batara) 2025 membawa dampak signifikan di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Setelah resmi mendaftar ke KPU Barito Utara, Jimmy mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua III DPRD Kalteng, sehingga meninggalkan satu kursi strategis yang harus segera diisi.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon Gogo dan Gunadi dari kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara menjadi sorotan utama di kalangan akademisi dan pemerhati hukum. Pakar hukum tata negara, Hilyatul Asfia, menegaskan bahwa keputusan MK bukan sekadar sanksi administratif, melainkan upaya menjaga integritas demokrasi lokal secara konstitusional.