Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon Gogo dan Gunadi dari kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara menjadi sorotan utama di kalangan akademisi dan pemerhati hukum. Pakar hukum tata negara, Hilyatul Asfia, menegaskan bahwa keputusan MK bukan sekadar sanksi administratif, melainkan upaya menjaga integritas demokrasi lokal secara konstitusional.