PALANGKA RAYA-Terpidana kasus pidana narkoba Salihin alias Saleh dibawa ke Palangka Raya lagi pada Rabu (20/8/2025).
Setiba di Bandara Tjilik Riwut, Saleh langsung dibawa mobil menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Informasi dari sumber Kalteng Pos, gembong narkoba asal Ponton ini dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kejahatannya saat menjalani bisnis haram.
"Ini pelimpahan tahap 2 kasus TPPU,"ucap sumber.
Untuk diketahui, dia dengan pengawalan anggota BNN RI turun dari pesawat yang berjalan menuju pintu keluar.
Saleh tidak bisa berjalan dan menggunakan kursi roda didorong oleh petugas.
Dia selama ini menjalani hukumannya di penjara Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.
Saleh diketahui mengendalikan binis narkoba dari kediamannya. Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah divonis tujuh tahun oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022 lalu.
Tim BNN menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E.
BNN saat itu juga melakukan penyidikan terhadap tindak pindana pencucian uang (TPPU) tiap kasus tindak pidana narkotika, termasuk yang dilakukan komplotan Saleh.(ram)