PALANGKA RAYA-Salihin alias Saleh yang dikenal sebagai seorang bandar besar narkotika sabu di daerah Kampung Ponton akhirnya kembali ke kota Palangka Raya.
Kedatangan pria yang merupakan terpidana kasus narkotika dan menjalani pidana penjara di LP Pulau Nusakambangan Cilacap untuk menjalani proses pelimpahan tahap II berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) yang di tuduhkan kepadanya.
Proses pelimpahan tahap II berkas perkara TPPU tersangka Saleh ini sendiri dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya,Rabu(20/8/2025).
Dalam proses pelimpahan tahap II ini, Saleh sendiri didampingi oleh dua penasehat hukumnya, Albert Chong dan Yohana.
Sementara dari pihak Kejaksaan tampak salah satu jaksa senior dari Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng Dwinanto Agung Wibowo.
Dwinanto Agung Wibowo, Jaksa peneliti berkas perkara TPPU saleh ini sekaligus juga jaksa penuntut umum dalam perkara ini mengatakan BNN RI menyerahkan tersangka Saleh bersama sejumlah barang bukti dalam perkara TPPU ini kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Terkait aset barang bukti dalam perkara TPPU saleh sendiri ini Dwinanto menyebut barang bukti itu antara lain sejumlah uang tunai sebesar kurang lebih Rp 900 juta ,kartu ATM, sejumlah rekening koran yang terkait kegiatan transaksi jual beli narkotika yang di jalani oleh Saleh.
Lalu, ada juga satu unit bangunan ruko di Jalan Murjani milik Saleh dan satu kavling tanah beserta bangunan rumah yang belum selesai yang berada di Jalan Meranti Kelurahan Panarung atas nama Saleh.
“Utuk aset kendaraan seperti mobil dan sepeda motor tidak ada” kata Dwinanto.
Terkait kasus ini, Dwinanto mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan sekitar 15 orang saksi untuk memberikan keterangan di persidangan nanti.
Terkait Pasal pelanggaran yang di jerat kepada saleh dalam kasus TPPU ini ,dia menyebutkan bahwa Saleh di jerat dengan dakwaan melanggar UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3,4 dan 5 ayat 1 terkait penggunaan dan menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana kejahatan dan juga UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu pasal 137 huruf a dan b.
“Bila terbukti bersalah tersangka bisa dipidana antara 5 sampai 10 tahun penjara “ tegas Dwinanto.(sja/ram)