PALANGKA RAYA – Kedapatan menyimpan 7 paket narkotika jenis sabu, seorang warga di Desa Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah ditangkap polisi.
Warga tersebut diketahui berinisial K alias Ikas ditangkap polisi di rumahnya yang beralamat di Desa Anjir Serapat Timur pada hari Rabu 24 September 2025 sekitar pukul 13.35 WIB.
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka K, pihak kepolisian menemukan barang bukti tujuh paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat ±1,97 terbungkus plastik bening .
Selain itu terdapat barang bukti lain yakni ,1 (satu) buah popok bayi merk Merries,1 (satu) pack plastik klip merk ZIP IN,1 (satu) buah plastik warna Hitam,1 (satu) buah kotak rokok Konser warna kuning, 1 (satu) buah celana pendek merk Zerking warna coklat ,1 (satu) unit handphone merk Tecno Spark Go 1 warna putih.
Disita pula uang tunai sebesar Rp1.700.000 yang diduga hasil penjualan narkoba yang di lakukan tersangka K.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo dalam keterangannya mengatakan penangkapan terhadap K yang diketahui sebagai petani ini sendiri merupakan hasil dari informasi yang didapat pihak dari dari masyarakat.
Mereka melaporkan adanya transaksi jual beli narkotika yang dilakukan pria berusia 50 tahun ini di rumahnya desa Anjir Serapat Timur.
Dikatakannya Setelah berhasil diamankan tersangka K kemudian di bawa ke polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut AKP Hengky Prasetyo mengatakan bahwa terhadap tersangkaK ini, pihak kepolisian mempersangkakan dengan sangkaan telah melanggar UU Anti Narkotika.
“Pasal sangkaan nya melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” kata AKP Hengky Prasetyo mengakhiri keterangan nya.(sja/ram)