Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

BPJS Kesehatan Palangka Raya Tanggapi Gugatan Klinik Mata Tambun Bungai, Tegaskan Siap Ikuti Proses Hukum

Agus Pramono • Senin, 15 Desember 2025 | 15:35 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, K. Hindro Kusumo
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, K. Hindro Kusumo

 PALANGKA RAYA – Menyikapi pemberitaan mengenai gugatan yang kembali diajukan CV Klinik Mata Tambun Bungai terkait pembayaran klaim pelayanan kesehatan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, K. Hindro Kusumo, memberikan tanggapan resmi atas polemik yang berkembang.

Hindro menegaskan bahwa BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya pada prinsipnya berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta tunduk dan menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya berkomitmen untuk kooperatif dan menghormati seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Hindro.

Dalam keterangannya, Hindro menyampaikan bahwa gugatan yang saat ini bergulir merupakan gugatan kedua yang diajukan oleh pihak Klinik Mata Tambun Bungai.

“Gugatan Klinik Mata Tambun Bungai saat ini merupakan gugatan kedua yang mereka ajukan, yaitu melalui gugatan Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Plk pada Oktober 2025,” jelas Hindro.

Sebelumnya, Klinik Mata Tambun Bungai telah mengajukan gugatan pertama pada 13 Januari 2025.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 6/Pdt.G/2025/PN Plk dan diajukan melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya terkait klaim pending bulan pelayanan Maret, April, Mei, Juni, dan Agustus 2024 dengan total nilai Rp1.012.693.400, serta tuntutan denda keterlambatan.

“Gugatan awal tersebut telah melalui rangkaian persidangan dan akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Juni 2025,” ungkap Hindro.

Lebih lanjut, Hindro menjelaskan bahwa substansi permasalahan yang menjadi latar belakang sengketa tersebut berkaitan dengan adanya dugaan fraud atas klaim pelayanan kesehatan yang sebelumnya telah diupayakan penyelesaiannya bersama pihak klinik.

“Pada prinsipnya, permasalahan ini bermula dari adanya dugaan fraud yang telah kami coba selesaikan bersama pihak Klinik Mata Tambun Bungai melalui mekanisme yang berlaku,” jelas Hindro.

Terkait gugatan kedua yang saat ini masih berjalan, Hindro menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap menghormati proses hukum dan mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mengikuti seluruh mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Hindro.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam gugatan kedua ini, Pengadilan Negeri Palangka Raya telah memfasilitasi proses mediasi. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak.

Dalam proses mediasi, BPJS Kesehatan mendorong agar penyelesaian permasalahan dilakukan melalui Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019. Namun demikian, pihak Klinik Mata Tambun Bungai tidak bersedia menempuh jalur penyelesaian dugaan fraud sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam persidangan sebelumnya hasilnya dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard, sedangkan dalam persidangan kedua ini kami juga telah berupaya menempuh proses mediasi, namun tidak mendapatkan respon sebagaimana yang diharapkan sehingga mediasi dinyatakan tidak berhasil,” tambah Hindro.

Menutup keterangannya, Hindro menegaskan bahwa BPJS Kesehatan sepenuhnya menyerahkan hasil akhir perkara kepada otoritas yang berwenang.

“Putusan akhir kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. BPJS Kesehatan akan mematuhi apa pun hasil ketetapan hukum nantinya,” pungkas Hindro.

Perkara gugatan kedua ini hingga kini masih berproses di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan menunggu agenda persidangan selanjutnya.(hms/ram)

 

Editor : Agus Pramono
#Tambun bungai #bpjs kesehatan #gugatan perdata #klaim pembayaran #klinik mata