Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pengedar Sabu Lintas Kalteng - Kalsel Diciduk di Parkiran Indomaret Tamiang Layang, Polisi Temukan 74,32 Gram Sabu

Agus Pramono • Kamis, 26 Februari 2026 | 16:20 WIB

Barang bukti sabu. HUMAS
Barang bukti sabu. HUMAS

 

TAMIANG LAYANG – Satuan Reserse Narkoba kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HB alias Amat (40) diciduk aparat saat diduga hendak mengedarkan sabu di kawasan Tamiang Layang, Selasa (24/2/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.10 WIB di halaman parkir gerai ritel modern di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Dusun Timur. Lokasi tersebut disinyalir kerap dijadikan titik transaksi.

Saat diamankan, pelaku tak berkutik ketika petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan secara rapi.

Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kemasan makanan ringan di sepeda motor milik tersangka. Barang haram tersebut dibungkus tisu dan dilapisi lakban guna mengelabui petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, total sabu yang diamankan berjumlah tujuh paket dengan berat bruto 74,32 gram.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso SIK MH melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan berawal dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satresnarkoba.

“Dari hasil penggeledahan di lokasi, ditemukan dua paket sabu dalam kemasan snack di sepeda motor pelaku,” ungkapnya.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke kediaman tersangka di wilayah Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Di rumah tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan dalam kotak barang elektronik di ruang tengah.

Selain narkotika, aparat turut menyita dua unit timbangan digital, plastik klip, sendok takar, uang tunai jutaan rupiah, dua unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Dari pola pergerakan dan barang bukti yang diamankan, tersangka diduga merupakan pengedar lintas provinsi yang beroperasi antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Gubernur Agustiar Sabran Apresiasi Polda Kalteng, Janji Beri Rp50 Juta kepada Anggota Penangkap Pengedar Narkoba

Kini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (hen/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#Kecamatan Dusun Timur #barang haram #TAMIANG LAYANG #paket sabu #Satuan Reserse Narkoba #sabu #narkotika #Satresnarkoba #Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso