PALANGKA RAYA — Kejaksaan Negeri Palangka Raya resmi menetapkan mantan Direktur Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya berinisial YL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran operasional tahun 2019–2022.
Penetapan status tersangka diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Palangka Raya, Jumat (27/2/2026). Ia didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Dr. Baehaqi serta Kasi Intelijen Hadiarto.
“Dari hasil penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran keuangan pada Program Pascasarjana UPR tahun 2019–2022, tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial YL,” ujar Yunardi.
Kerugian Negara Capai Rp2,4 Miliar
Berdasarkan hasil audit auditor independen yang ditunjuk Kejari Palangka Raya, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2.438.583.989.
Nilai tersebut berasal dari pengelolaan anggaran operasional Pascasarjana selama empat tahun anggaran.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi, baik dakwaan primer maupun subsider sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(sja/ram)
Editor : Ayu Oktaviana