Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pria 48 Tahun di Sampit Coba Kelabuhi Polisi, Sabu Disimpan Dalam Kotak Rokok

Agus Pramono • Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:30 WIB

Pelaku dan barang bukti. HUMAS
Pelaku dan barang bukti. HUMAS

SAMPIT – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya.

Seorang pria berinisial KNW (48) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor total 22,72 gram di Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut terlapor kerap mengedarkan sabu di kawasan tersebut.

“Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui yang bersangkutan berada di Jalan Cristopel Mihing,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Petugas kemudian mengamankan KNW di depan sebuah minimarket di Baamang Tengah. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan ketua RT serta warga setempat, dilakukan penggeledahan terhadap terlapor.

Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan diletakkan di dalam pakaian terlapor.

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam, satu kartu SIM, satu lembar tisu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

“Setelah penggeledahan awal, anggota melakukan pengembangan ke rumah terlapor dan kembali menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu,” jelasnya.

KNW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (mif)

Editor : Ayu Oktaviana
#polres kotawaringin timur #peredaran narkotika #sabu #Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain #narkotika #Satresnarkoba