KUALA KAPUAS – Sebanyak 18 paket sabu dengan berat bruto 2,66 gram ditemukan polisi saat menggeledah sebuah rumah di Desa Sei Teras, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam penggerebekan sekitar pukul 21.00 WIB itu, polisi juga menyita uang tunai Rp7 juta serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial B, 47, yang berada di lokasi turut diamankan. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Desa Sei Teras.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo bersama personelnya kemudian melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai cukup, petugas mendatangi rumah terduga pelaku untuk melakukan penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari dalam rumah, petugas menemukan 18 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.
Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 2,66 gram.
Selain sabu, polisi menyita satu unit timbangan digital, dua pack plastik klip, dua buah dompet, satu tas selempang, satu unit handphone Samsung A11, serta uang tunai Rp7 juta.
B dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke wilayah-wilayah yang menjadi sasaran peredaran. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel sekaligus bentuk respons Polri terhadap informasi yang disampaikan masyarakat,” ujar Rina.
Ia juga mengajak masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, B diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kapuas menegaskan pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan, termasuk hingga ke wilayah desa. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (*)
Editor : Ayu Oktaviana