Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

3 Daerah Jadi Sasaran Wilayah Tambang Rakyat Legal, DPRD Kalteng Mendorong Izin Bisa Dipercepat dan Kewenangan Daerah Diperkuat

Agus Pramono • Selasa, 7 Oktober 2025 | 08:38 WIB
Pertambangan tradisional di Sungai Rungan.AGUS PRAMONO/KALTENG POS
Pertambangan tradisional di Sungai Rungan.AGUS PRAMONO/KALTENG POS

PALANGKA RAYA, Usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 35.000 hektare ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI mendapat tanggapan dari DPRD Kalimantan Tengah.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menyebut bahwa wilayah yang diusulkan mencakup beberapa daerah seperti Gunung Mas, Murung Raya, dan Barito Utara.

Ia menilai langkah tersebut positif, namun menekankan agar kewenangan pengelolaan pertambangan di daerah dapat dipermudah tanpa harus selalu bergantung pada pemerintah pusat.

“Prinsipnya apa yang menjadi kewenangan daerah harus sepenuhnya dikelola oleh daerah sehingga bisa berdampak langsung pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya, Senin (6/10/2025).

Bambang menjelaskan, pertambangan skala besar seperti batubara dan emas memang tetap menjadi kewenangan pusat. Namun, untuk pertambangan skala kecil seperti kuarsa dan galian C, seharusnya dapat dikelola oleh pemerintah daerah.

Ia mendorong agar ada pengaturan yang jelas terkait WPR agar masyarakat lebih mudah mengurus perizinan.

“Harapannya masyarakat lebih mudah dalam mengurus izin seperti galian C. Seharusnya cukup di tingkat daerah tanpa harus ke pusat yang biayanya besar. Dengan begitu, investasi dan kegiatan usaha masyarakat bisa lebih terakomodasi,” tegasnya.

Bambang menerangkan selama ini praktik pertambangan rakyat masih berjalan secara sporadis dan banyak yang ilegal, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Dengan adanya mekanisme izin sederhana di tingkat daerah, masyarakat bisa menambang secara legal sekaligus diwajibkan melakukan reklamasi.

“Kalau izin diurus resmi, PAD masuk, dan lingkungan tetap terjaga,” katanya.

Ia juga menilai bahwa izin galian C saat ini masih terlalu sulit diurus. Karena itu banyak masyarakat akhirnya memilih jalur ilegal.

Bambang berharap regulasi baru yang tengah disusun dapat membuat sistem perizinan lebih jelas, mudah, dan berpihak pada masyarakat.

Dengan begitu, pemerintah daerah tetap memperoleh pemasukan sementara aktivitas tambang rakyat bisa berjalan secara bertanggung jawab. (*afa/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#dprd kalteng #Bambang Irawan #kementerian energi dan sumber daya mineral (esdm) #Murung Raya #kerusakan lingkungan #batubara #galian c #perizinan #gunung mas #Tambang Rakyat #Wilayah Pertambangan Rakyat #pertambangan