PALANGKA RAYA–Pemprov Kalteng memastikan pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan dalam merealisasikan program plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky Rahman Badjuri menyampaikan bahwa capaian pembangunan kebun plasma di Kalteng menunjukkan tren positif.
Berdasarkan data Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) tahun 2022–2025, luas pembangunan plasma terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2022, pembangunan plasma mencapai 220.978,01 hektare atau 47,48 persen dari kewajiban.
Tahun 2023 meningkat menjadi 228.433,01 hektare (48,82 persen), dan tahun 2024 naik signifikan menjadi 244.715,84 hektare (52,02 persen).
Hingga proyeksi 2025, capaian diperkirakan mencapai 247.709,21 hektare atau 52,66 persen dari total kewajiban plasma berdasarkan izin usaha perkebunan (IUP) seluas 470.405,11 hektare.
Rizky menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil perkembangan dari tahun ke tahun yang menunjukkan kemajuan signifikan dalam pelaksanaan kemitraan antara perusahaan besar swasta (PBS) dengan masyarakat.
“Kalau kita lihat dari grafik 2021 hingga 2025, capaian plasma di Kalimantan Tengah sudah mencapai 52,66 persen dari total kewajiban. Artinya, masih ada sekitar 47 persen lagi yang perlu diselesaikan bersama,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelarasan dan sinkronisasi data antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan perusahaan perkebunan.
Langkah ini penting agar seluruh data terkait luas lahan, calon penerima plasma, serta lokasi kebun dapat terverifikasi dengan baik.
Menurutnya, realisasi plasma di Kalteng juga menunjukkan variasi antarwilayah.
Berdasarkan hasil pemetaan sementara, wilayah barat yang meliputi Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Seruyan, Lamandau, dan Sukamara mencatat capaian tertinggi dengan 61,03 persen.
Lalu wilayah timur yang meliputi Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, dan Murung Raya sebesar 76,76 persen. Sedangkan wilayah tengah, Palangka Raya, Kapuas, Pulang Pisau, Gunung Mas, dan Katingan baru mencapai 46,95 persen.
“Memang ada perbedaan antarwilayah. Wilayah barat misalnya, sudah lebih dari 20 persen karena beberapa perusahaan di sana telah memenuhi kewajibannya lebih cepat.
Sedangkan wilayah tengah masih berproses karena ada beberapa kendala di lapangan, seperti penyesuaian izin dan regulasi baru yang terbit pada semester dua tahun 2023,” terang Rizky.
Wujud Kemitraan Perusahaan dan Masyarakat
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Herson B. Aden, menegaskan bahwa kewajiban plasma bukan sekadar bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, tetapi merupakan amanat hukum dan moral yang harus dijalankan secara transparan serta berkelanjutan.
“Plasma 20 persen adalah wujud kemitraan yang berkeadilan antara perusahaan dan masyarakat. Ini bukan hanya soal angka, tapi bagaimana masyarakat benar-benar merasakan manfaat ekonomi dari keberadaan perkebunan,” tegas Herson, Senin (10/11/2025).
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi dengan Dinas Perkebunan, pemerintah kabupaten/kota, serta koperasi masyarakat untuk memastikan pendataan lokasi dan calon petani plasma berjalan akurat dan sinkron.
“Kita ingin data yang jelas dan sinkron. Di mana lokasi plasmanya, siapa calon penerimanya, bagaimana status lahannya. Semua harus transparan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Herson.
Selain itu, Pemprov Kalteng juga menyoroti pentingnya pendampingan bagi koperasi plasma agar pengelolaan kebun berjalan baik dan tidak menimbulkan konflik internal.
Pemerintah akan memperkuat sistem monitoring bersama untuk menilai perkembangan produksi, pendapatan petani, serta dampak ekonomi di tingkat desa.
“Sering kali masalah muncul bukan dari koperasinya, tapi dari luar koperasi. Karena itu pendampingan dan transparansi menjadi kunci agar tidak terjadi sengketa di lapangan,” imbuhnya. (zia/ala)