Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Beda Dengan Suaminya yang Dituntut 1 Tahun, Oknum Bhayangkari Edar Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara

Agus Pramono • Senin, 15 Desember 2025 | 17:30 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

 

PALANGKA RAYA-Nor Aini, istri atau oknum bhayangkari dari anggota polisi Bambang Purnomo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya Selasa (9/12/2025).

Sidang pembacaan putusan terhadap perkara terdakwa Nor Aini majelis hakim memutuskan pembacaan putusan akhir  ditunda dan akan dibacakan pada hari Selasa (16/12/2025).

Nor Aini sendiri diketahui telah dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukuman berupa penjara selama delapan tahun dan denda sebesar satu miliar subsider kurungan penjara selama 3 bulan.

Nor Aini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat berupa secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli sabu beratnya melebihi lima gram.

“Terdakwa Nor Aini dinyatakan terbukti bersalah karena memiliki dan berencana mengedarkan 23  paket plastik yang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat 8,13 gram atau netto 2,69 gram,”kata Jaksa Kejati Kalteng Riwun Sriwati.

Untuk diketahui, suami dari Nor Aini, Bambang Purnomo bisa bernapas lega seusai sidang yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Jaksa Kejati Kalteng Riwun Sriwati hanya menuntut hukuman sesuai pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Oknum polisi Polda Kalteng itu dituntut penjara selama satu tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

Nor Aini, istrinya, yang hari-hari jualan sembako dan sabu di jalan lintas Palangka Raya-Buntok, yang berada di  kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Pada bulan awal Mei 2025 lalu petugas dari BNN Kalteng berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Katingan dan Kapuas.

Sejumlah tersangka pun berhasil ditangkap oleh petugas BNN Kalteng. Di antara para tersangka terdapat nama Bambang Purnomo, seorang oknum anggota kepolisian dari Polda Kalteng.

Bambang ditangkap karena diduga dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dijalani oleh Nor Aini yang juga adalah istrinya dan dikenal merupakan seorang pemilik toko sembako di sekitar wilayah kecamatan Timpah.

 

 Vonis berat narapidana

Sementara itu untuk sidang perkara atas nama terdakwa Wafik, narapidana yang masih satu jaringan dengan Nor Aini, majelis hakim akhirnya membacakan putusan akhir.

Dalam putusan majelis hakim, dijatuhi vonis bersalah dan dihukum penjara selama 7 tahun.

“Menyatakan terdakwa Wafik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan berat melebihi 5 gram”sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” ucapan ketua majelis hakim Benyamin.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wafik dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,”kata hakim.(sja/ram)

 

Editor : Agus Pramono
#oknum Bhayangkari #polisi #narkoba #sidang #sabu #dituntut #bnn kalteng