Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kejari Kobar Musnahkan 267 Barang Bukti dari 70 Kasus Kejahatan

Agus Pramono • Jumat, 12 Desember 2025 | 13:25 WIB
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Kobar.SONI/KALTENG POS
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Kobar.SONI/KALTENG POS

PANGKALAN BUN- Setelah adanya putusan pengadilan secara inkrah, berbagai barang bukti harus dilakukan pemusnahan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pemusnahan barang bukti dari 70 perkara tindak pidana umum. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kejari dihadiri forkopimda, BPOM serta Dinkes, Kamis (11/12/2025).

Kejari Kobar Dr Nurwinardi mengatakan,bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Kobar dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi.

Sehingga dalam pelaksanaan eksekusi perkara, baik eksekusi badan maupun eksekusi barang bukti sesuai aturan yang berlaku.

Terbukti saat ini sebanyak 267 barang bukti dari berbagai jenis dilakukan pemusnahan. Baik narkotika, sajam, obat-obatan maupun barang bukti lainnya. Dan yang dimusnahkan ini sebagain kecil dari yang disisihkan untuk dijadikan bukti saat dipersidangan.

"Kami lakukan pemusnahan sebagai bentuk transparansi bahwa memang tidak boleh lagi disimpan. Semua harus dimusnahkan atau dibakar agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,"katanya.

Tentunya penanganan ini sendiri juga berkat dukungan dari berbagai pihak dalam penanganan tindak pidana yang berhasil diselesaikan.

Mengingat peran dan kerja sama dengan Polres Kobar, khususnya Satresnarkoba, serta BNN di tingkat provinsi maupun pusat akan terus diperkuat guna menekan peredaran narkotika dan menjaga ketertiban masyarakat.

Termasuk pengadilan yang memberikan putusan hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelakunya.

Untuk itu pihaknya juga mengimbau kepada generasi muda agar menjauhi penyalahgunaan narkoba. Karena sampai saat ini masalah narkoba menjadi kasus yang terbilang cukup tinggi.

"Ini jadi perhatian semua pihak agar ikut membantu menekan agar masalah narkoba bisa ditangani bersama. Masalah narkoba bukan jadi tugas polisi, kejaksaan dan pemerintah, tetapi peran serta seluruh masyarakat membantu memerangi,"tegasnya.(son)

Editor : Ayu Oktaviana
#tindak pidana #narkoba #peredaran narkotika #kotawaringin barat #pemusnahan #narkotika #polres kobar #barang bukti #putusan pengadilan