Sabtu, Mei 17, 2025
25.4 C
Palangkaraya

Polisi Amankan Tersangka Narkoba di Kebun Sinarmas, Ini Kronologi Lengkapnya 

KALTENG POS-Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polres Seruyan melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,78 gram bersih. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 16 Mei 2025, pukul 14.00 WIB di Aula Warta Tatag Trawang Tungga, Polres Seruyan, Kalimantan Tengah.

 

Sebanyak 13 paket sabu dalam plastik klip bening dengan total berat bruto 52,68 gram dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus narkoba di Seruyan yang terjadi pada 5 dan 8 Mei 2025.

 

Dalam kasus pertama, dua tersangka, Hendri (alm) dan Fitri, diamankan di areal perkebunan kelapa sawit Sinarmas Tangar Estate, Desa Rungau Raya. Sementara itu, dalam kasus kedua, tersangka Alianur Rahmadani dan Ribut Wahyu Jati ditangkap di sebuah rumah di Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau.

Baca Juga :  Menegur Pengendara Berboncengan Tanpa Helm

 

Kasatresnarkoba Polres Seruyan, IPTU Dwi Tri Yanto, S.I.P., M.A.P., memimpin langsung proses pemusnahan. Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan, Arditya Bima Yogha, S.H., selaku Kasipidum, serta petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan dan anggota Sat Tahti Polres Seruyan.

 

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mengeluarkan sabu dari plastik kemasan, melarutkannya ke dalam air bercampur cairan pembersih lantai (karbol), lalu membuang larutan tersebut ke dalam lubang tanah sebagai langkah pengamanan lingkungan dari limbah narkoba.

KALTENG POS-Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polres Seruyan melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,78 gram bersih. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 16 Mei 2025, pukul 14.00 WIB di Aula Warta Tatag Trawang Tungga, Polres Seruyan, Kalimantan Tengah.

 

Sebanyak 13 paket sabu dalam plastik klip bening dengan total berat bruto 52,68 gram dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus narkoba di Seruyan yang terjadi pada 5 dan 8 Mei 2025.

 

Dalam kasus pertama, dua tersangka, Hendri (alm) dan Fitri, diamankan di areal perkebunan kelapa sawit Sinarmas Tangar Estate, Desa Rungau Raya. Sementara itu, dalam kasus kedua, tersangka Alianur Rahmadani dan Ribut Wahyu Jati ditangkap di sebuah rumah di Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau.

Baca Juga :  Menegur Pengendara Berboncengan Tanpa Helm

 

Kasatresnarkoba Polres Seruyan, IPTU Dwi Tri Yanto, S.I.P., M.A.P., memimpin langsung proses pemusnahan. Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan, Arditya Bima Yogha, S.H., selaku Kasipidum, serta petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan dan anggota Sat Tahti Polres Seruyan.

 

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mengeluarkan sabu dari plastik kemasan, melarutkannya ke dalam air bercampur cairan pembersih lantai (karbol), lalu membuang larutan tersebut ke dalam lubang tanah sebagai langkah pengamanan lingkungan dari limbah narkoba.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/