Sabtu, Mei 17, 2025
25.4 C
Palangkaraya

Jelang Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Hidupkan Kembali Koperasi Lama

PEMERINTAH tengah menyiapkan peluncuran besar-besaran Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang dijadwalkan resmi beroperasi pada 28 Oktober 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

Lebih lanjut, Zulhas menyampaikan hingga kini sudah terbentuk sebanyak 9.835 koperasi desa. Jumlah ini akan terus bertambah menjelang peluncuran resmi Kopdes Merah Putih. Selain itu, ada sekitar 130 ribu koperasi lama yang masih aktif dan rencananya akan diintegrasikan ke dalam Kopdes Merah Putih. Namun, keputusan apakah koperasi lama itu akan dilanjutkan atau diganti dengan yang baru, diserahkan kepada Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Kopdes Merah Putih nantinya akan memiliki tujuh unit usaha utama yang diwajibkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa. Wakil Menteri Koperasi, Ferry Joko Juliantono, menjelaskan bahwa selain unit usaha wajib, koperasi juga boleh mengembangkan usaha tambahan sesuai dengan potensi dan karakteristik desa masing-masing.

Baca Juga :  Menteri AHY Dianugerahi Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Jokowi.

Ketujuh unit usaha tersebut meliputi kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa, apotek desa, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik desa. Kehadiran unit-unit ini, lanjut Ferry, dinilai sangat penting agar masyarakat desa bisa hidup lebih sejahtera dengan layanan yang lengkap dan mudah dijangkau. (*afa)

PEMERINTAH tengah menyiapkan peluncuran besar-besaran Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang dijadwalkan resmi beroperasi pada 28 Oktober 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

Lebih lanjut, Zulhas menyampaikan hingga kini sudah terbentuk sebanyak 9.835 koperasi desa. Jumlah ini akan terus bertambah menjelang peluncuran resmi Kopdes Merah Putih. Selain itu, ada sekitar 130 ribu koperasi lama yang masih aktif dan rencananya akan diintegrasikan ke dalam Kopdes Merah Putih. Namun, keputusan apakah koperasi lama itu akan dilanjutkan atau diganti dengan yang baru, diserahkan kepada Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Kopdes Merah Putih nantinya akan memiliki tujuh unit usaha utama yang diwajibkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa. Wakil Menteri Koperasi, Ferry Joko Juliantono, menjelaskan bahwa selain unit usaha wajib, koperasi juga boleh mengembangkan usaha tambahan sesuai dengan potensi dan karakteristik desa masing-masing.

Baca Juga :  Menteri AHY Dianugerahi Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Jokowi.

Ketujuh unit usaha tersebut meliputi kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa, apotek desa, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik desa. Kehadiran unit-unit ini, lanjut Ferry, dinilai sangat penting agar masyarakat desa bisa hidup lebih sejahtera dengan layanan yang lengkap dan mudah dijangkau. (*afa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/