Senin, Mei 19, 2025
26.7 C
Palangkaraya

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Menangis Saat Sidang Kasus Toko Mama Khas Banjar

BELUM lama ini viral video pernyataan dari pemilik toko oleh-oleh Mama Khas Banjar tutup.

Tutupnya toko Mama Khas Banjar ini lantaran pemilik utama (suami,red) terjerat kasus pidana perihal produk yang tidak tercantum kadaluwarsa.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas dan memantik keprihatinan berbagai pihak.

Rabu (14/5/2025), Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengunjungi Banjarbaru atas kasus yang menjerat pengusaha Mama Khas Banjar di meja hijau.

Maman membacakan beberapa pandangannya terhadap kasus tersebut. Dengan tegas ia menyatakan siap bertanggung jawab atas kasus yang menimpa UMKM.

“Sayalah yang bertanggung jawab secara penuh,” ujar Maman, Rabu (14/5/2025).

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai pendekatan pidana dalam menangani kasus yang melibatkan UMKM dapat mematikan usaha-usaha mikro di seluruh Indonesia.
“Proses-proses hukum ini akan mematikan usaha-usaha mikro di seluruh Indonesia,” ucap Maman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu.

Baca Juga :  Kapuspen TNI Sebut Bukan Enam, tapi Hanya 1 Prajurit TNI yang Gugur

Pasca-proses hukum yang berjalan, tutur Maman, sebanyak 17 orang kehilangan kesempatan bekerja dan satu entitas bisnis usaha hilang.

Maman menyampaikan kekhawatiran bahwasanya kasus Mama Khas Banjar sangat berpotensi terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

Pertanyaan yang paling sederhana dari saya, saya ingin mengetuk hati nurani kita semua. Apakah ini yang kita mau? Apakah proses hukum ini yang kita inginkan?“ ucap Maman dengan suara yang bergetar kemudian menangis.

Maman berharap agar perkara tersebut tidak mengedepankan unsur pidana yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tetapi mengedepankan pembinaan.

Ia menyampaikan keterangan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Amicus curiae merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung perselisihan hukum, namun memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan untuk membantu majelis hakim mengambil keputusan. (*)

Baca Juga :  Guru Besar IPB Buka Suara soal Penyegelan Lahan Sawit, Pemerintah Wajib Baca!

BELUM lama ini viral video pernyataan dari pemilik toko oleh-oleh Mama Khas Banjar tutup.

Tutupnya toko Mama Khas Banjar ini lantaran pemilik utama (suami,red) terjerat kasus pidana perihal produk yang tidak tercantum kadaluwarsa.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas dan memantik keprihatinan berbagai pihak.

Rabu (14/5/2025), Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengunjungi Banjarbaru atas kasus yang menjerat pengusaha Mama Khas Banjar di meja hijau.

Maman membacakan beberapa pandangannya terhadap kasus tersebut. Dengan tegas ia menyatakan siap bertanggung jawab atas kasus yang menimpa UMKM.

“Sayalah yang bertanggung jawab secara penuh,” ujar Maman, Rabu (14/5/2025).

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai pendekatan pidana dalam menangani kasus yang melibatkan UMKM dapat mematikan usaha-usaha mikro di seluruh Indonesia.
“Proses-proses hukum ini akan mematikan usaha-usaha mikro di seluruh Indonesia,” ucap Maman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu.

Baca Juga :  Kapuspen TNI Sebut Bukan Enam, tapi Hanya 1 Prajurit TNI yang Gugur

Pasca-proses hukum yang berjalan, tutur Maman, sebanyak 17 orang kehilangan kesempatan bekerja dan satu entitas bisnis usaha hilang.

Maman menyampaikan kekhawatiran bahwasanya kasus Mama Khas Banjar sangat berpotensi terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

Pertanyaan yang paling sederhana dari saya, saya ingin mengetuk hati nurani kita semua. Apakah ini yang kita mau? Apakah proses hukum ini yang kita inginkan?“ ucap Maman dengan suara yang bergetar kemudian menangis.

Maman berharap agar perkara tersebut tidak mengedepankan unsur pidana yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tetapi mengedepankan pembinaan.

Ia menyampaikan keterangan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Amicus curiae merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung perselisihan hukum, namun memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan untuk membantu majelis hakim mengambil keputusan. (*)

Baca Juga :  Guru Besar IPB Buka Suara soal Penyegelan Lahan Sawit, Pemerintah Wajib Baca!

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/