Selasa, Mei 20, 2025
26.2 C
Palangkaraya

Polres Gumas Bongkar Jaringan Narkoba, Ratusan Jiwa Berhasil Diselamatkan!

KUALA KURUN,KALTENG POS-Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus selama Mei 2025. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang disita dari tiga tersangka, yakni KS, JS, dan SH, yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba dan Polsek Rungan.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, mengungkapkan bahwa total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 60,13 gram, dengan 48,42 gram di antaranya dimusnahkan pada Senin (19/05).

“Total barang bukti yang berhasil kita sita dari ketiga tersangka sebanyak 60,13 gram. Yang dimusnahkan hari ini berjumlah 48,42 gram,” ujar AKBP Heru dalam konferensi pers.

Rincian barang bukti dari masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  BKPRMI Kalteng Bagikan 150 Paket Daging Kurban

Tersangka KS: berat kotor 17,6 gram, berat bersih 16,44 gram, dan yang dimusnahkan 15,96 gram.

Tersangka JS: berat kotor 13,54 gram, berat bersih 9,16 gram, dengan 9,42 gram dimusnahkan (setelah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan).

Tersangka SH: barang bukti sabu seberat 28,65 gram kotor, dengan berat bersih 23,84 gram seluruhnya dimusnahkan.

AKBP Heru menambahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di Balai POM Palangka Raya dan sebagai barang bukti di persidangan.

“Jika diuangkan, total barang bukti sabu ini bernilai lebih dari Rp120 juta. Dengan pemusnahan ini, Polres Gumas telah menyelamatkan lebih dari 301 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Baca Juga :  Pembangunan Tepat Waktu

Pemusnahan barang bukti sabu ini turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Gunung Mas. (nya)

KUALA KURUN,KALTENG POS-Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus selama Mei 2025. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang disita dari tiga tersangka, yakni KS, JS, dan SH, yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba dan Polsek Rungan.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, mengungkapkan bahwa total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 60,13 gram, dengan 48,42 gram di antaranya dimusnahkan pada Senin (19/05).

“Total barang bukti yang berhasil kita sita dari ketiga tersangka sebanyak 60,13 gram. Yang dimusnahkan hari ini berjumlah 48,42 gram,” ujar AKBP Heru dalam konferensi pers.

Rincian barang bukti dari masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  BKPRMI Kalteng Bagikan 150 Paket Daging Kurban

Tersangka KS: berat kotor 17,6 gram, berat bersih 16,44 gram, dan yang dimusnahkan 15,96 gram.

Tersangka JS: berat kotor 13,54 gram, berat bersih 9,16 gram, dengan 9,42 gram dimusnahkan (setelah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan).

Tersangka SH: barang bukti sabu seberat 28,65 gram kotor, dengan berat bersih 23,84 gram seluruhnya dimusnahkan.

AKBP Heru menambahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di Balai POM Palangka Raya dan sebagai barang bukti di persidangan.

“Jika diuangkan, total barang bukti sabu ini bernilai lebih dari Rp120 juta. Dengan pemusnahan ini, Polres Gumas telah menyelamatkan lebih dari 301 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Baca Juga :  Pembangunan Tepat Waktu

Pemusnahan barang bukti sabu ini turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Gunung Mas. (nya)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/