Rabu, Desember 4, 2024
23.6 C
Palangkaraya

QCIM Memudahkan Pelaporan ke Polisi

PALANGKA RAYA-Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) terus menciptakan inovasi dalam memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui Ditreskrimum, Polda Kalteng meluncurkan aplikasi yang dinamai Quell Crime Isen Mulang (QCIM). Ini merupakan sebuah sistem aplikasi terkait pelaporan pengaduan masyarakat dan pelaporan keberadaan seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Aplikasi ini memudahkan masyarakat Kalteng menyampaikan laporan pengaduan, karena laporan bisa dilakukan secara digital serta berbasis Android. Peluncuran aplikasi QCIM ini dilakukan oleh Kapolda Kalteng  Irjen Pol Dedi Prasetyo di Aula Arya Dharma, Polda Kalteng, Selasa (22/6).

Turut hadir dalam acara itu Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo, Danrem 102/PJG yang diwakili Kasrem Kol Czi Wahyono, perwakilan Kantor Kejati Kalteng, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, serta sejumlah pejabat di lingkungan Polda Kalteng. Launching aplikasi QCIM ditandai dengan pemukulan gong oleh kapolda.

Baca Juga :  Bocah Berusia Enam Tahun Tenggelam di Sungai Lahei

Kapolda menyambut baik peluncuran aplikasi QCIM oleh Ditreskrimum Polda Kalteng ini. Menurutnya aplikasi ini merupakan salah satu wujud nyata upaya jajaran Polda Kalteng meningkatkan efektivitas dan kualitas personel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Inovasi aplikasi berbasis Android bernama QCIM yang diciptakan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng dan di-launching hari ini (kemarin) merupakan program prioritas Polri yang dikenal dengan istilah Presisi yang mengandung arti prediktif, responsibilitas, dan tranparansi berkeadilan,” ucap kapolda dalam sambutan.

Ditambahkannya, program Presisi tersebut memiliki tujuan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, serta menjawab harapan masyarakat Kalteng akan hadirnya layanan Polri yang mudah dan efisien, khususnya selama pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Kalteng 10 Besar Terbaik Capaian APBD

Kapolda menekankan bahwa aplikasi QCIM ini bisa dimanfaatkan sebagai sarana konsolidasi, asistensi, dan koordinasi guna mendukung program Kapolri dari sisi pelayanan Polri sebagai aparat penegak hukum.

Selain itu, kehadiran aplikasi QCIM ini bisa makin mempererat jalinan komunikasi antara Ditreskrimum Polda Kalteng selaku pencipta aplikasi dengan Kasat Reskrim serta jajaran operator Sat Reskrim di semua polres jajaran selaku peserta sosialisasi guna kemudahan pengaplikasian QCIM.

Kapolda juga menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang tinggi kepada jajaran panitia penyelenggara launching dan sosialisasi aplikasi QCIM di wilayah hukum Polda Kalteng.

PALANGKA RAYA-Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) terus menciptakan inovasi dalam memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui Ditreskrimum, Polda Kalteng meluncurkan aplikasi yang dinamai Quell Crime Isen Mulang (QCIM). Ini merupakan sebuah sistem aplikasi terkait pelaporan pengaduan masyarakat dan pelaporan keberadaan seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Aplikasi ini memudahkan masyarakat Kalteng menyampaikan laporan pengaduan, karena laporan bisa dilakukan secara digital serta berbasis Android. Peluncuran aplikasi QCIM ini dilakukan oleh Kapolda Kalteng  Irjen Pol Dedi Prasetyo di Aula Arya Dharma, Polda Kalteng, Selasa (22/6).

Turut hadir dalam acara itu Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo, Danrem 102/PJG yang diwakili Kasrem Kol Czi Wahyono, perwakilan Kantor Kejati Kalteng, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, serta sejumlah pejabat di lingkungan Polda Kalteng. Launching aplikasi QCIM ditandai dengan pemukulan gong oleh kapolda.

Baca Juga :  Bocah Berusia Enam Tahun Tenggelam di Sungai Lahei

Kapolda menyambut baik peluncuran aplikasi QCIM oleh Ditreskrimum Polda Kalteng ini. Menurutnya aplikasi ini merupakan salah satu wujud nyata upaya jajaran Polda Kalteng meningkatkan efektivitas dan kualitas personel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Inovasi aplikasi berbasis Android bernama QCIM yang diciptakan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng dan di-launching hari ini (kemarin) merupakan program prioritas Polri yang dikenal dengan istilah Presisi yang mengandung arti prediktif, responsibilitas, dan tranparansi berkeadilan,” ucap kapolda dalam sambutan.

Ditambahkannya, program Presisi tersebut memiliki tujuan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, serta menjawab harapan masyarakat Kalteng akan hadirnya layanan Polri yang mudah dan efisien, khususnya selama pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Kalteng 10 Besar Terbaik Capaian APBD

Kapolda menekankan bahwa aplikasi QCIM ini bisa dimanfaatkan sebagai sarana konsolidasi, asistensi, dan koordinasi guna mendukung program Kapolri dari sisi pelayanan Polri sebagai aparat penegak hukum.

Selain itu, kehadiran aplikasi QCIM ini bisa makin mempererat jalinan komunikasi antara Ditreskrimum Polda Kalteng selaku pencipta aplikasi dengan Kasat Reskrim serta jajaran operator Sat Reskrim di semua polres jajaran selaku peserta sosialisasi guna kemudahan pengaplikasian QCIM.

Kapolda juga menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang tinggi kepada jajaran panitia penyelenggara launching dan sosialisasi aplikasi QCIM di wilayah hukum Polda Kalteng.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/