JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta pada Selasa (20/5/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan tenaga kerja asing (TKA).
“Benar,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto, Selasa (20/5), seperti dikutip dari Antara.
Penggeledahan dilakukan di kantor Kemnaker yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Fitroh menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidikan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi.
“Fokus penggeledahan berkaitan dengan dugaan suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan tenaga kerja asing (TKA),” tegasnya.(*/ant)