Rabu, Mei 21, 2025
24.4 C
Palangkaraya

IRT di Bartim Nyaris Jadi Korban Perkosaan Pemuda 28 Tahun

TAMIANG LAYANG – Seorang ibu rumah tangga berinisial R (34) nyaris menjadi korban pemerkosaan. Ia mendapat perlakuan kekerasan seksual dari pria berinisial S (28), Senin (19/5/2025).

Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 00.30 WIB dini hari, di Desa Balawa Kecamatan Paju Epat. Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dan memaksa masuk dengan mendobrak pintu sambil memanggil-manggil korban.

Saat korban keluar kamar, pelaku memaksa ingin menginap dan berusaha memeluk korban secara paksa. Korban menolak dengan alasan suaminya tidak ada di rumah. Namun, pelaku tetap memaksa dan sempat memukul korban hingga korban terjatuh.

Korban berhasil melarikan diri ke luar rumah lewat pintu belakang sambil berteriak meminta pertolongan warga. Kemudian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Barito Timur.

Baca Juga :  Miris! Hukuman Tajam Hanya Berlaku Bagi Kaum Bawahd dan Tumpul ke Atas

Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto, menyampaikan, bahwa pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 6 Huruf b Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Untuk tindak lanjut kita masih koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengiriman SPDP. Dipastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kasat Reskrim Adhy Heriyanto.

Dalam kejadian tersebut, polisi ikut mengamankan barang bukti antara lain satu buah baju daster berwarna hijau muda bergambar bebek, satu celana legging warna hijau muda, satu BH hitam, dan satu celana dalam hitam milik korban.

Kasat Adhy Heriyanto mengimbau, masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kekerasan seksual di sekitarnya. Menurutnya, polisi akan menjamin keamanan dan keselamatannya. (log)

Baca Juga :  Warga Anjir Tertangkap Tangan Bawa Sabu, Otomatis Ditahan di Polres Kapuas

TAMIANG LAYANG – Seorang ibu rumah tangga berinisial R (34) nyaris menjadi korban pemerkosaan. Ia mendapat perlakuan kekerasan seksual dari pria berinisial S (28), Senin (19/5/2025).

Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 00.30 WIB dini hari, di Desa Balawa Kecamatan Paju Epat. Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dan memaksa masuk dengan mendobrak pintu sambil memanggil-manggil korban.

Saat korban keluar kamar, pelaku memaksa ingin menginap dan berusaha memeluk korban secara paksa. Korban menolak dengan alasan suaminya tidak ada di rumah. Namun, pelaku tetap memaksa dan sempat memukul korban hingga korban terjatuh.

Korban berhasil melarikan diri ke luar rumah lewat pintu belakang sambil berteriak meminta pertolongan warga. Kemudian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Barito Timur.

Baca Juga :  Miris! Hukuman Tajam Hanya Berlaku Bagi Kaum Bawahd dan Tumpul ke Atas

Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto, menyampaikan, bahwa pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 6 Huruf b Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Untuk tindak lanjut kita masih koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengiriman SPDP. Dipastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kasat Reskrim Adhy Heriyanto.

Dalam kejadian tersebut, polisi ikut mengamankan barang bukti antara lain satu buah baju daster berwarna hijau muda bergambar bebek, satu celana legging warna hijau muda, satu BH hitam, dan satu celana dalam hitam milik korban.

Kasat Adhy Heriyanto mengimbau, masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kekerasan seksual di sekitarnya. Menurutnya, polisi akan menjamin keamanan dan keselamatannya. (log)

Baca Juga :  Warga Anjir Tertangkap Tangan Bawa Sabu, Otomatis Ditahan di Polres Kapuas

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/