Rabu, Mei 21, 2025
24.4 C
Palangkaraya

Setelah Diburu, Garong Sawit di Lamandau Sudah Diamankan Polisi

NANGA BULIK – Polres Lamandau mulai menyelidiki kasus pencurian tandan buah sawit (TBS) yang terjadi di Lokasi Pengelolaan Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba, Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, melalui Kasat Reskrim Polres Lamandau AKP John Digul Manara, menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (19/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Lokasinya berada di Blok 37/67 lokasi pengelolaan Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba, Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik.

Pihaknya menindaklanjuti informasi dari Gapoktanhut SBB, telah terjadi aktivitas pemanenan di Blok 37/67, Lokasi Pengelolaan Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba.

Saat itu, pengawas lapangan melakukan pengecekan dilokasi, sesampainya di lokasi tersebut melihat adanya aktivitas pengangkutan buah kelapa sawit kedalam satu unit pikap, merk Suzuki New Carry, warna hitam, tanpa nopol, setelah itu pengawas lapangan langsung mengamankan terlapor atas nama saudara Heryanto B.

Baca Juga :  Bapperida Penyediakan Pendidikan Gratis dan Berkualitas Anak Kurang Mampu

“Pihak Gapoktanhut kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lamandau dengan membawa seorang terlapor atas nama saudara Heryanto B. beserta kendaraan berisikan buah kelapa sawit,”ungkapnya.

Pihaknya mengaku saat ini, yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan untuk di kepolisian guna pengembangan lebih lanjut, terkait siapa yang memerintahkan, dan melacak komplotan para pelaku.

“Pasal yang akan diterapkan adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHPidana, Subsider pasal 362 KUHPidana,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah sebanyak 145 Janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.416 Kg yang kemudian di uangkan sebesar Rp4.333.000, 1 unit kendaraan roda empat jenis pikap, dan 1 buah Tojok.

Baca Juga :  Evaluasi Kerja dan Wujudkan Kesiapan PON 2028

Sementara itu, menurut keterangan dari anggota Gapoktanhut, pihaknya masih mengejar dua orang pelaku pencurian di lokasi yang sama. Karena saat itu diketahui terjadi dua kasus pencurian di lokasi yang sama dengan menggunakan mobil.

“Saat petugas kami ingin mengamankan pelaku, mereka melarikan diri dengan mobilnya, bahkan berusaha menabrak petugas kami yang berjaga dikebun,” kata salah satu anggota Gapoktanhut.(lan/ram)

NANGA BULIK – Polres Lamandau mulai menyelidiki kasus pencurian tandan buah sawit (TBS) yang terjadi di Lokasi Pengelolaan Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba, Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, melalui Kasat Reskrim Polres Lamandau AKP John Digul Manara, menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (19/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Lokasinya berada di Blok 37/67 lokasi pengelolaan Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba, Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik.

Pihaknya menindaklanjuti informasi dari Gapoktanhut SBB, telah terjadi aktivitas pemanenan di Blok 37/67, Lokasi Pengelolaan Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba.

Saat itu, pengawas lapangan melakukan pengecekan dilokasi, sesampainya di lokasi tersebut melihat adanya aktivitas pengangkutan buah kelapa sawit kedalam satu unit pikap, merk Suzuki New Carry, warna hitam, tanpa nopol, setelah itu pengawas lapangan langsung mengamankan terlapor atas nama saudara Heryanto B.

Baca Juga :  Bapperida Penyediakan Pendidikan Gratis dan Berkualitas Anak Kurang Mampu

“Pihak Gapoktanhut kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lamandau dengan membawa seorang terlapor atas nama saudara Heryanto B. beserta kendaraan berisikan buah kelapa sawit,”ungkapnya.

Pihaknya mengaku saat ini, yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan untuk di kepolisian guna pengembangan lebih lanjut, terkait siapa yang memerintahkan, dan melacak komplotan para pelaku.

“Pasal yang akan diterapkan adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHPidana, Subsider pasal 362 KUHPidana,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah sebanyak 145 Janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.416 Kg yang kemudian di uangkan sebesar Rp4.333.000, 1 unit kendaraan roda empat jenis pikap, dan 1 buah Tojok.

Baca Juga :  Evaluasi Kerja dan Wujudkan Kesiapan PON 2028

Sementara itu, menurut keterangan dari anggota Gapoktanhut, pihaknya masih mengejar dua orang pelaku pencurian di lokasi yang sama. Karena saat itu diketahui terjadi dua kasus pencurian di lokasi yang sama dengan menggunakan mobil.

“Saat petugas kami ingin mengamankan pelaku, mereka melarikan diri dengan mobilnya, bahkan berusaha menabrak petugas kami yang berjaga dikebun,” kata salah satu anggota Gapoktanhut.(lan/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/