KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta pada Selasa (20/5/2025).
Wakil Ketua KPK, Fitro Rohcahyanto menuturkan KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini.
“Sudah (ada tersangka), (jumlahnya) 7 atau 8 orang,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sudah mengungkap salah satu tersangka yaitu pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
Asep mengungkapkan ada pejabat di Ditjen Binapenta dan PKK memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Selain disinyalir melakukan pemerasan, sebagaimana Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), para oknum pejabat ini diduga turut menerima gratifikasi sesuai Pasal 12B UU Tipikor.
“Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Namun, pihaknya tidak mengungkap besaran uang yang diminta para oknum pejabat Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker, termasuk nominal gratifikasi yang diterima oleh mereka.
Sejauh ini, Asep baru mengumumkan bahwa tempus tindak pidana korupsi ini terjadi periode 2020–2023. (*)