Kamis, Mei 22, 2025
30.8 C
Palangkaraya

Selain Ijazah, Inilah Dokumen Penting yang Tidak Boleh Ditahan Perusahaan

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli telah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur larangan penahanan ijazah oleh perusahaan.

Surat itu disampaikan melalui surat edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Menaker mengatakan, surat edaran dibuat menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan.

Selain ijazah, perusahaan juga dilarang menahan dokumen pribadi lain seperti sertifikat kompetensi, akta kelahiran, paspor, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Selain itu, pengusaha juga dilarang menghalang-halangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan menemukan pekerjaan lain yang lebih layak.

“Lalu, calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja,” ucap Yassierli, mengutip Antara.

Baca Juga :  Kasus Gratifikasi TKA di Kemnaker, Berapa Jumlah Uang yang Diterima?

Kendati demikian, Menaker menuturkan bahwa dalam hal terdapat kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum terhadap persyaratan berupa penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pengusaha, maka hanya dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.

“Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis,” ujar Yassierli.

Lebih lanjut, dalam hal ijazah dan/atau sertifikat kompetensi disimpan oleh pemberi kerja, maka pengusaha yang bersangkutan wajib menjamin keamanannya.

Selain itu, pengusaha harus memberikan ganti rugi kepada pekerja/buruh jika ijazah dan/atau sertifikat kompetensinya tersebut rusak atau hilang.

SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 itu, kata Yassierli, diteruskan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh daerah di Indonesia.

Baca Juga :  KPK Geledah Kantor Kemnaker atas Dugaan Suap

“Semoga SE ini dapat mempedomani agar tercipta hubungan industrial yang harmonis,” katanya. (*)

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli telah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur larangan penahanan ijazah oleh perusahaan.

Surat itu disampaikan melalui surat edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Menaker mengatakan, surat edaran dibuat menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan.

Selain ijazah, perusahaan juga dilarang menahan dokumen pribadi lain seperti sertifikat kompetensi, akta kelahiran, paspor, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Selain itu, pengusaha juga dilarang menghalang-halangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan menemukan pekerjaan lain yang lebih layak.

“Lalu, calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja,” ucap Yassierli, mengutip Antara.

Baca Juga :  Kasus Gratifikasi TKA di Kemnaker, Berapa Jumlah Uang yang Diterima?

Kendati demikian, Menaker menuturkan bahwa dalam hal terdapat kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum terhadap persyaratan berupa penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pengusaha, maka hanya dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.

“Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis,” ujar Yassierli.

Lebih lanjut, dalam hal ijazah dan/atau sertifikat kompetensi disimpan oleh pemberi kerja, maka pengusaha yang bersangkutan wajib menjamin keamanannya.

Selain itu, pengusaha harus memberikan ganti rugi kepada pekerja/buruh jika ijazah dan/atau sertifikat kompetensinya tersebut rusak atau hilang.

SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 itu, kata Yassierli, diteruskan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh daerah di Indonesia.

Baca Juga :  KPK Geledah Kantor Kemnaker atas Dugaan Suap

“Semoga SE ini dapat mempedomani agar tercipta hubungan industrial yang harmonis,” katanya. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/