Sabtu, Mei 24, 2025
23.6 C
Palangkaraya

Sengkarut Sengketa Lahan di Kotim, Malica Minta Jangan Ada Intimidasi

SAMPIT – Sengketa lahan yang melibatkan kelompok tani dan sejumlah pihak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini belum memiliki keputusan hukum tetap.

Perkara dengan nomor 21/Pdt.G/2024/PN Spt yang didaftarkan pada 19 Desember 2024 dan terdaftar di pengadilan pada 2 Januari 2025 itu masih berproses, bahkan sudah sampai di Mahkamah Agung dalam tahap kasasi.

Sarkani, pendamping kuasa keluarga besar Malica yang mewakili kelompok tani pengelola koperasi bermitra dengan masyarakat Pelantaran, menegaskan hingga saat ini belum ada putusan inkrah terkait sengketa lahan tersebut.

“Putusan pengadilan tingkat pertama memang memenangkan Saudara Utar Nurholis, tetapi proses hukum tingkat kasasi di Mahkamah Agung masih berjalan. Artinya, lahan yang disengketakan oleh Utar Nurholis, Hermanus, dan nama-nama lain yang tercatat dalam objek perkara belum ada keputusan sah,” jelas Sarkani kepada media, Jumat (24/5/2025).

Baca Juga :  Lomba Panginan Sukup Simpan, Pacu Inovasi Kuliner Tradisional

Ia menambahkan, secara hukum, selama perkara masih dalam proses pengadilan, kedua belah pihak tidak diperbolehkan melakukan intimidasi atau tindakan yang mengganggu pihak lain.

“Kami keberatan atas tindakan Saudara Utar Nurholis yang kami nilai telah melakukan intimidasi terhadap klien kami. Bukti nyata adalah adanya permohonan mediasi yang diajukan Utar Nurholis ke Camat Kecamatan Cempaga Hulu sekitar satu bulan lalu, tetapi mediasi tersebut tidak membuahkan hasil,” ujarnya.

Lebih jauh, Sarkani mengungkapkan setelah mediasi gagal, Utar Nurholis dilaporkan telah mengajukan pengaduan kepada Polres Kotim terhadap kliennya, termasuk Saudara Malica dan Helmon, melalui Kanit Reskrim.

“Padahal, menurut aturan hukum acara perdata, selama perkara masih berjalan di pengadilan, masing-masing pihak tidak boleh mengintimidasi atau melaporkan ke pihak berwenang dengan tujuan mengganggu lawan perkara,” tegasnya.

Baca Juga :  Manfaatkan Lahan Kosong Jadi Produktif

Sengketa ini bermula dari kemitraan yang tidak berjalan antara kelompok tani sebagai pengelola koperasi dengan masyarakat Pelantaran.

Ketidaksepakatan dalam pengelolaan dan pembagian hasil membuat sebagian masyarakat mengambil alih lahan berdasarkan hak wilayah tanah adat yang mereka miliki.

“Nama Hermanus sendiri tidak dapat dihubungi karena tidak pernah hadir dalam proses di desa,” kata Sarkani.

Ia mengingatkan agar semua pihak terutama Saudara Sutar dan kelompoknya tidak melakukan intimidasi maupun mengerahkan pihak lain yang dapat mengganggu situasi.

“Kami menghormati proses hukum dan menunggu keputusan pengadilan yang bersifat inkrah. Belum ada pihak yang bisa dikatakan menang atau pemilik sah lahan hingga saat ini,” tutup Sarkani. (mif/sli)

SAMPIT – Sengketa lahan yang melibatkan kelompok tani dan sejumlah pihak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini belum memiliki keputusan hukum tetap.

Perkara dengan nomor 21/Pdt.G/2024/PN Spt yang didaftarkan pada 19 Desember 2024 dan terdaftar di pengadilan pada 2 Januari 2025 itu masih berproses, bahkan sudah sampai di Mahkamah Agung dalam tahap kasasi.

Sarkani, pendamping kuasa keluarga besar Malica yang mewakili kelompok tani pengelola koperasi bermitra dengan masyarakat Pelantaran, menegaskan hingga saat ini belum ada putusan inkrah terkait sengketa lahan tersebut.

“Putusan pengadilan tingkat pertama memang memenangkan Saudara Utar Nurholis, tetapi proses hukum tingkat kasasi di Mahkamah Agung masih berjalan. Artinya, lahan yang disengketakan oleh Utar Nurholis, Hermanus, dan nama-nama lain yang tercatat dalam objek perkara belum ada keputusan sah,” jelas Sarkani kepada media, Jumat (24/5/2025).

Baca Juga :  Lomba Panginan Sukup Simpan, Pacu Inovasi Kuliner Tradisional

Ia menambahkan, secara hukum, selama perkara masih dalam proses pengadilan, kedua belah pihak tidak diperbolehkan melakukan intimidasi atau tindakan yang mengganggu pihak lain.

“Kami keberatan atas tindakan Saudara Utar Nurholis yang kami nilai telah melakukan intimidasi terhadap klien kami. Bukti nyata adalah adanya permohonan mediasi yang diajukan Utar Nurholis ke Camat Kecamatan Cempaga Hulu sekitar satu bulan lalu, tetapi mediasi tersebut tidak membuahkan hasil,” ujarnya.

Lebih jauh, Sarkani mengungkapkan setelah mediasi gagal, Utar Nurholis dilaporkan telah mengajukan pengaduan kepada Polres Kotim terhadap kliennya, termasuk Saudara Malica dan Helmon, melalui Kanit Reskrim.

“Padahal, menurut aturan hukum acara perdata, selama perkara masih berjalan di pengadilan, masing-masing pihak tidak boleh mengintimidasi atau melaporkan ke pihak berwenang dengan tujuan mengganggu lawan perkara,” tegasnya.

Baca Juga :  Manfaatkan Lahan Kosong Jadi Produktif

Sengketa ini bermula dari kemitraan yang tidak berjalan antara kelompok tani sebagai pengelola koperasi dengan masyarakat Pelantaran.

Ketidaksepakatan dalam pengelolaan dan pembagian hasil membuat sebagian masyarakat mengambil alih lahan berdasarkan hak wilayah tanah adat yang mereka miliki.

“Nama Hermanus sendiri tidak dapat dihubungi karena tidak pernah hadir dalam proses di desa,” kata Sarkani.

Ia mengingatkan agar semua pihak terutama Saudara Sutar dan kelompoknya tidak melakukan intimidasi maupun mengerahkan pihak lain yang dapat mengganggu situasi.

“Kami menghormati proses hukum dan menunggu keputusan pengadilan yang bersifat inkrah. Belum ada pihak yang bisa dikatakan menang atau pemilik sah lahan hingga saat ini,” tutup Sarkani. (mif/sli)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/