Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Pelaku Perkelahian di Nav Karaoke Dituntut Bervariasi

PALANGKARAYA-Enam orang yang terlibat perkelahian di tempat hiburan Nav Karaoke, Jalan G Obos, Palangka Raya akhirnya menjalani persidangan. Para pelaku yang kini duduk sebagai terdakwa dituntut dengan hukuman bervariasi. Mulai dari sepuluh bulan hingga dua tahun setengah.

Keenam terdakwa tersebut yakni Roby Yanto, Rendy Saputra, Muhamad Purnama, Sony Alex, Widodo, dan Irawan. Tuntutan bagi para terdakwa tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum ini dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya Heru Purwako SH dan Tedigaria SH dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (22/6).

Jaksa secara bergantian membacakan tuntutan. Dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, jaksa meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa Roby Yanto, Rendy Saputra, Muhamad Purnama bersalah melakukan tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Optimistis Angka Stunting di Kalteng Makin Turun

Atas dasar itu jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga orang tersebut, dengan pidana penjara selama sepuluh bulan dikurangi waktu selama ditahan.

Sementara terhadap terdakwa Sony Alex, Widodo, dan Irawan, jaksa meminta agar majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dengan terang-terangan dan tenaga bersama yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.

Jaksa menuntut agar terdakwa Sony Alex dan Widodo dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan. Tuntutan hukum yang lebih berat diberikan kepada terdakwa Irawan. Pria yang merupakan teman dari Roby Yanto, Rendy, dan Mumamad Purnama ini dituntut pidana penjara selama dua setengah tahun penjara.

Baca Juga :  Membahas Kendala hingga Kemajuan di Lapangan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irawan dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan” ucap Jaksa Tedigaria SH.

Usai pembacaan tuntutan, Irfanul Hakim memberikan kesempatan kepada keenam terdakwa untuk mengutarakan tanggapan atas tuntutan JPU sekaligus melakukan pembelaan secara lisan.

PALANGKARAYA-Enam orang yang terlibat perkelahian di tempat hiburan Nav Karaoke, Jalan G Obos, Palangka Raya akhirnya menjalani persidangan. Para pelaku yang kini duduk sebagai terdakwa dituntut dengan hukuman bervariasi. Mulai dari sepuluh bulan hingga dua tahun setengah.

Keenam terdakwa tersebut yakni Roby Yanto, Rendy Saputra, Muhamad Purnama, Sony Alex, Widodo, dan Irawan. Tuntutan bagi para terdakwa tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum ini dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya Heru Purwako SH dan Tedigaria SH dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (22/6).

Jaksa secara bergantian membacakan tuntutan. Dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, jaksa meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa Roby Yanto, Rendy Saputra, Muhamad Purnama bersalah melakukan tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Optimistis Angka Stunting di Kalteng Makin Turun

Atas dasar itu jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga orang tersebut, dengan pidana penjara selama sepuluh bulan dikurangi waktu selama ditahan.

Sementara terhadap terdakwa Sony Alex, Widodo, dan Irawan, jaksa meminta agar majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dengan terang-terangan dan tenaga bersama yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.

Jaksa menuntut agar terdakwa Sony Alex dan Widodo dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan. Tuntutan hukum yang lebih berat diberikan kepada terdakwa Irawan. Pria yang merupakan teman dari Roby Yanto, Rendy, dan Mumamad Purnama ini dituntut pidana penjara selama dua setengah tahun penjara.

Baca Juga :  Membahas Kendala hingga Kemajuan di Lapangan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irawan dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan” ucap Jaksa Tedigaria SH.

Usai pembacaan tuntutan, Irfanul Hakim memberikan kesempatan kepada keenam terdakwa untuk mengutarakan tanggapan atas tuntutan JPU sekaligus melakukan pembelaan secara lisan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/