Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Dishub akan Fokus Berantas Truk ODOL

SAMPIT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim merespon cepat terkait banyaknya angkutan berat yang melebihi kapasitas dan meliwati jalan HM Hatta atau lingkar selatan maupun yang masuk ke dalam Kota Sampit. Pihaknya akan fokus untuk memberantas truk over dimension and overload (ODOL) atau kelebihan muatan tersebut.

“Kementrian Perhubungan menargetkan awal tahun 2023 nanti tidak ada lagi kendaraan yang ODOL. Untuk itu kita juga akan menindak lanjuti di Kabupaten Kotim, karena kita juga harus sadar kerusakan jalan di daerah ini khsusunya di dalam Kota Sampit memang terjadi karena sering dilewati ODOL ini,” terang Plt Kadishub Kotim Siagano, Rabu (23/6).

Dirinya juga mengatakan Dihub Kotim juga akan menargetkan agar tidak ada lagi ODOL yang melintasi di jalan dalam kota seperti Jalan Kapten Mulyono, HM Arsyad, Kembali dan jalan lainnya. Apalagi truk ODOL ini sering kali menjadi penyebab kecelakaan yang membahayakan pengguna jalan lain. Meski sudah mengetahui risikonya, beberapa sopir tetap nekat melakukan pelanggaran tersebut

Baca Juga :  Hamilton Juara di Tengah Kecaman dan Rasis

“Kami juga akan melakukan pengawasan terhadap angkutan yang melebihi kapasitas, karena jalan kita hanya bisa dilewati maksimal 8 ton, dan itu bukan untuk muatannya, tetapi juga dengan kendaraan beserta isinya,” ucap Siagano

Dirinya juga mengatakan semua angkutan berat baik truk angkutan CPO dan lainnya yang menuju arah pelabuhan Bagendang  tetap diarahkan untuk melewati jalan lingkar selatan, karena saat ini jalan didalam kota dalam tahap perbaikan. Jika dilewati truk angkutan, nantinya akan kembali rusak.

“Pemerintah daerah juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak perusahan angkutan agar dapat membantu kembali perbaikan jalan dilingkar selatan yang saat ini sedang rusak, agar jalan tersebut dapat dipungsikan dan dapat dilewati oleh angkutan berat, sebelum adanya perbaikan dari pihak Provinsi secara permanen,” tutup. (bah/ans).

Baca Juga :  Bantuan Partai Politik Naik dari Rp 1 M Lebih Bertambah Menjadi Rp 5 Miliar

SAMPIT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim merespon cepat terkait banyaknya angkutan berat yang melebihi kapasitas dan meliwati jalan HM Hatta atau lingkar selatan maupun yang masuk ke dalam Kota Sampit. Pihaknya akan fokus untuk memberantas truk over dimension and overload (ODOL) atau kelebihan muatan tersebut.

“Kementrian Perhubungan menargetkan awal tahun 2023 nanti tidak ada lagi kendaraan yang ODOL. Untuk itu kita juga akan menindak lanjuti di Kabupaten Kotim, karena kita juga harus sadar kerusakan jalan di daerah ini khsusunya di dalam Kota Sampit memang terjadi karena sering dilewati ODOL ini,” terang Plt Kadishub Kotim Siagano, Rabu (23/6).

Dirinya juga mengatakan Dihub Kotim juga akan menargetkan agar tidak ada lagi ODOL yang melintasi di jalan dalam kota seperti Jalan Kapten Mulyono, HM Arsyad, Kembali dan jalan lainnya. Apalagi truk ODOL ini sering kali menjadi penyebab kecelakaan yang membahayakan pengguna jalan lain. Meski sudah mengetahui risikonya, beberapa sopir tetap nekat melakukan pelanggaran tersebut

Baca Juga :  Hamilton Juara di Tengah Kecaman dan Rasis

“Kami juga akan melakukan pengawasan terhadap angkutan yang melebihi kapasitas, karena jalan kita hanya bisa dilewati maksimal 8 ton, dan itu bukan untuk muatannya, tetapi juga dengan kendaraan beserta isinya,” ucap Siagano

Dirinya juga mengatakan semua angkutan berat baik truk angkutan CPO dan lainnya yang menuju arah pelabuhan Bagendang  tetap diarahkan untuk melewati jalan lingkar selatan, karena saat ini jalan didalam kota dalam tahap perbaikan. Jika dilewati truk angkutan, nantinya akan kembali rusak.

“Pemerintah daerah juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak perusahan angkutan agar dapat membantu kembali perbaikan jalan dilingkar selatan yang saat ini sedang rusak, agar jalan tersebut dapat dipungsikan dan dapat dilewati oleh angkutan berat, sebelum adanya perbaikan dari pihak Provinsi secara permanen,” tutup. (bah/ans).

Baca Juga :  Bantuan Partai Politik Naik dari Rp 1 M Lebih Bertambah Menjadi Rp 5 Miliar

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/