SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) bersiap memperkuat pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus.
Namun hingga kini, pengaktifan satgas tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi.
Langkah ini dinilai penting menyusul terus bertambahnya jumlah ormas yang terdaftar di Kotim. Berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, hingga Mei 2025 terdapat 152 ormas aktif. Jumlah itu naik sekitar sepuluh organisasi dari akhir tahun lalu.
“Satgas penanganan ormas memang sudah dirancang dan akan segera diaktifkan. Tapi untuk sekarang, SK-nya masih dalam proses finalisasi,” ungkap Plt Kepala Kesbangpol Kotim, Rihel, Jumat (23/5/2025).
Satgas ini nantinya akan menjadi tim lintas sektor yang bertugas menindaklanjuti laporan masyarakat, serta memantau aktivitas ormas yang dinilai menyimpang dari ketentuan hukum atau melanggar norma sosial.
Menurut Rihel, keberadaan satgas ini akan memperkuat fungsi pengawasan yang selama ini dijalankan terbatas pada administrasi.
“Selama ini kami hanya bisa menerima pelaporan dan menyampaikan rekomendasi ke kementerian terkait. Dengan adanya satgas, akan ada penanganan lebih cepat di lapangan,” jelasnya.
Prosedur penindakan ormas bermasalah pun telah disiapkan. Rihel menjelaskan bahwa sebelum pembubaran bisa dilakukan, ada tahapan peringatan yang harus dilalui, mulai dari teguran pertama hingga ketiga.
Satgas berperan penting dalam memverifikasi pelanggaran di lapangan dan menilai tingkat keseriusannya.”Kalau pelanggarannya administratif, kita beri teguran. Tapi kalau masuk ke ranah pidana, maka langsung kami limpahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Rihel berharap, setelah SK satgas terbit, pihaknya bisa segera menggelar sosialisasi ke masyarakat dan ormas-ormas yang ada. Tujuannya agar semua pihak memahami peran dan batasan hukum dalam berorganisasi di tengah masyarakat.(mif/ram)