KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengecam pernikahan yang terjadi di bawah umur ini.
Tidak terkecuali terkait pernikahan anak yang sedang viral di media sosial yang terjadi Desa Braim, Kecamatan Praya, NTB.
Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti, mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan tersebut diberi sanksi tegas, termasuk tokoh masyarakat, seperti imam desa atau penghulu.
“Ini juga harus ada sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat di dalam perkawinan anak ini,” katanya.
Menurut pengawasannya, tidak menutup kemungkinan perkawinannya tidak dilakukan di KUA dan tidak melalui dispensasi kawin.
“Artinya ini menikah di bawah tangan atau siri, yang melakukan biasanya imam desa atau sebutan penghulunya, ini juga harus diberikan sanksi tegas,” katanya mengutip detiknews. (*)