Kamis, Mei 29, 2025
32.6 C
Palangkaraya

Klarifikasi Dana Hibah Pemprov Jabar ke Baznas Kabupaten Tasikmalaya

BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tasikmalaya, menegaskan seluruh pengadaan kendaraan yang dibeli dari dana hibah (bukan dana zakat) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023, digunakan sepenuhnya untuk mendukung operasional lembaga.

 

Hal tersebut sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2023, serta dibuktikan dengan dokumen resmi berupa STNK dan BPKB atas nama BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya.

Warga Sakit Minta Bantuan Ditolak, Baznas Malah Beli Mobil Pimpinan Rp1,4 M

Pernyataan ini disampaikan Ketua BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi, dalam keterangan tertulis di Singaparna, Jawa Barat, Rabu (21/5/2025), sebagai klarifikasi atas pemberitaan di sejumlah media terkait  pembelian kendaraan operasional BAZNAS setempat untuk kendaraan operasional dari dana hibah Pemprov Jabar  tahun 2023.

 

Eddy menjelaskan, sebelum mengajukan permohonan bantuan kendaraan operasional kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya telah memiliki sejumlah armada.

Di antaranya satu unit ambulans untuk layanan kesehatan, yang digunakan secara gratis untuk mengantar pasien ke rumah sakit rujukan maupun memulangkan pasien ke kampung halaman usai dirawat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki biaya.

 

Seluruh operasional, lanjut Eddy, termasuk bahan bakar dan sopir, ditanggung oleh BAZNAS. Selain itu, tersedia dua unit kendaraan, Avanza dan Innova yang digunakan untuk layanan umum bagi pasien yang dapat duduk, sekaligus dimanfaatkan untuk operasional amil, seperti kegiatan sosialisasi dan dakwah zakat.

 

“Jadi, itu kendaraan operasional dimanfaatkan untuk lembaga, bisa layanan mustahik dan realisasi program-programnya, layanan muzaki dan sejenisnya. Jadi tidak hanya untuk operasional pimpinan,” ucap Eddy.

 

Eddy menjelaskan, karena keterbatasan lahan parkir di kantor BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya, beberapa kendaraan operasional dititipkan di kediaman pimpinan untuk keamanan dan pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Sengsarakan Rakyat, Mendag Lutfi Ancam Sanksi Tegas ke Penimbun Migor

 

“Di kantor BAZNAS Kabupaten  Tasikmalaya tidak tersedia petugas khusus yang berjaga secara bergiliran, sehingga tanggung jawab pengamanan berada langsung di bawah pimpinan yang ditunjuk. Bahkan biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan, seperti penggantian oli hingga pembayaran STNK, ditanggung pribadi oleh pimpinan dan tidak dibebankan ke anggaran BAZNAS,” jelas Eddy.

 

Dia menyebutkan, saat wawancara sebelumnya ia belum sempat menjelaskan secara detail peruntukan kendaraan operasional tersebut. Waktu itu, ia hanya menyampaikan pemanfaatan untuk kendaraan operasional pimpinan.

 

“Padahal tidak hanya itu, sesuai NPDH, STNK dan BPKB, kendaraan itu digunakan untuk kepentingan lembaga. Penggunaan untuk kendaraan dinas pimpinan hanya bagian dari totalitas pemanfaatan untuk kegiatan-kegiatan operasional BAZNAS sebagai lembaga,” tutur Eddy.

 

Bukan Dana Zakat dan Fitnah Mobil Pribadi

 

Sebelumnya, Ketua BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi, menegaskan bahwa pengadaan mobil operasional lembaga tidak menggunakan dana zakat, melainkan berasal dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023

 

Menurutnya, penggunaan dana hibah tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Eddy menyebut tudingan itu sebagai fitnah yang bisa menyesatkan publik.

 

“Pemberitaan di beberapa media online tidak berimbang dan tidak disertai konfirmasi kepada saya. Bantahan ini bukan ditujukan ke satu media saja, tetapi terhadap semua pemberitaan yang menyesatkan,” tegas Eddy, dalam keterangan tertulis, Rabu (14/5/2025).

 

Eddy mengapresiasi media yang telah memuat hak jawabnya secara proporsional dan menyatakan telah mengundang wartawan dari media yang memberitakan dugaan tersebut untuk mengklarifikasi.

 

“Saya sudah bertemu dengan awak media yang bersangkutan dan meminta agar mereka memuat hak jawab kami. Mobil yang dibeli bukan untuk pribadi, tapi kendaraan operasional BAZNAS. Semua dokumen, seperti STNK dan BPKB, tercatat atas nama lembaga,” jelasnya.

Baca Juga :  Waspada! Semeru Erupsi dan Keluarkan Letusan Setinggi 700 Meter

 

Melalui surat pernyataan resmi, Eddy menegaskan bahwa penggunaan dana hibah dilakukan sesuai aturan dan untuk kepentingan program-program keumatan.

 

Berikut rincian penggunaan dana hibah Rp 4,4 miliar oleh BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya: Bantuan insentif bagi 3.300 guru Madrasah Diniyah Takmiliyah dan 871 guru mengaji; Pelatihan guru mengaji di 39 lokasi; Santunan untuk lansia sebanyak 1.256 orang; Modal usaha perorangan untuk 351 penerima; Pelatihan pemberdayaan ekonomi di 39 kecamatan; Pengadaan lima unit kendaraan operasional untuk mendukung mobilitas lembaga.

 

Eddy juga menyanggah narasi dalam pemberitaan yang menyebutkan bahwa dana hibah digunakan untuk honor anggota atau pembelian mobil pribadi.

 

“Semua kendaraan yang dibeli adalah aset lembaga dan diperuntukkan bagi operasional kerja seluruh divisi BAZNAS,” tegasnya.

 

Ia mengingatkan bahwa setiap penggunaan dana hibah telah mengikuti prosedur yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

 

Dalam pernyataan tertulisnya, Eddy meminta media yang menyebarkan informasi tidak akurat untuk memuat hak jawab sesuai Pasal 10 dan 11 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan mencabut, meralat, dan memperbaiki berita keliru serta memberikan ruang hak jawab secara proporsional.

 

Pemprov Jabar: Sesuai Prosedur

 

Sementara itu, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jawa Barat membenarkan pembelian lima unit kendaraan operasional oleh Baznas Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan usulan proposal dana hibah.

 

“Sesuai proposal dan sesuai NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah),” ujar Kepala Biro Kesra Setda Jabar, Andrie Kustria Wardana seperti dikutip Kompas.com, Senin (19/5/2025).

 

Dia menerangkan bahwa Baznas Kabupaten Tasikmalaya telah menerima dana hibah dari Pemprov Jabar pada 2023 sebesar Rp 4,4 miliar.(hms)

BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tasikmalaya, menegaskan seluruh pengadaan kendaraan yang dibeli dari dana hibah (bukan dana zakat) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023, digunakan sepenuhnya untuk mendukung operasional lembaga.

 

Hal tersebut sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2023, serta dibuktikan dengan dokumen resmi berupa STNK dan BPKB atas nama BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya.

Warga Sakit Minta Bantuan Ditolak, Baznas Malah Beli Mobil Pimpinan Rp1,4 M

Pernyataan ini disampaikan Ketua BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi, dalam keterangan tertulis di Singaparna, Jawa Barat, Rabu (21/5/2025), sebagai klarifikasi atas pemberitaan di sejumlah media terkait  pembelian kendaraan operasional BAZNAS setempat untuk kendaraan operasional dari dana hibah Pemprov Jabar  tahun 2023.

 

Eddy menjelaskan, sebelum mengajukan permohonan bantuan kendaraan operasional kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya telah memiliki sejumlah armada.

Di antaranya satu unit ambulans untuk layanan kesehatan, yang digunakan secara gratis untuk mengantar pasien ke rumah sakit rujukan maupun memulangkan pasien ke kampung halaman usai dirawat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki biaya.

 

Seluruh operasional, lanjut Eddy, termasuk bahan bakar dan sopir, ditanggung oleh BAZNAS. Selain itu, tersedia dua unit kendaraan, Avanza dan Innova yang digunakan untuk layanan umum bagi pasien yang dapat duduk, sekaligus dimanfaatkan untuk operasional amil, seperti kegiatan sosialisasi dan dakwah zakat.

 

“Jadi, itu kendaraan operasional dimanfaatkan untuk lembaga, bisa layanan mustahik dan realisasi program-programnya, layanan muzaki dan sejenisnya. Jadi tidak hanya untuk operasional pimpinan,” ucap Eddy.

 

Eddy menjelaskan, karena keterbatasan lahan parkir di kantor BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya, beberapa kendaraan operasional dititipkan di kediaman pimpinan untuk keamanan dan pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Sengsarakan Rakyat, Mendag Lutfi Ancam Sanksi Tegas ke Penimbun Migor

 

“Di kantor BAZNAS Kabupaten  Tasikmalaya tidak tersedia petugas khusus yang berjaga secara bergiliran, sehingga tanggung jawab pengamanan berada langsung di bawah pimpinan yang ditunjuk. Bahkan biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan, seperti penggantian oli hingga pembayaran STNK, ditanggung pribadi oleh pimpinan dan tidak dibebankan ke anggaran BAZNAS,” jelas Eddy.

 

Dia menyebutkan, saat wawancara sebelumnya ia belum sempat menjelaskan secara detail peruntukan kendaraan operasional tersebut. Waktu itu, ia hanya menyampaikan pemanfaatan untuk kendaraan operasional pimpinan.

 

“Padahal tidak hanya itu, sesuai NPDH, STNK dan BPKB, kendaraan itu digunakan untuk kepentingan lembaga. Penggunaan untuk kendaraan dinas pimpinan hanya bagian dari totalitas pemanfaatan untuk kegiatan-kegiatan operasional BAZNAS sebagai lembaga,” tutur Eddy.

 

Bukan Dana Zakat dan Fitnah Mobil Pribadi

 

Sebelumnya, Ketua BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi, menegaskan bahwa pengadaan mobil operasional lembaga tidak menggunakan dana zakat, melainkan berasal dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023

 

Menurutnya, penggunaan dana hibah tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Eddy menyebut tudingan itu sebagai fitnah yang bisa menyesatkan publik.

 

“Pemberitaan di beberapa media online tidak berimbang dan tidak disertai konfirmasi kepada saya. Bantahan ini bukan ditujukan ke satu media saja, tetapi terhadap semua pemberitaan yang menyesatkan,” tegas Eddy, dalam keterangan tertulis, Rabu (14/5/2025).

 

Eddy mengapresiasi media yang telah memuat hak jawabnya secara proporsional dan menyatakan telah mengundang wartawan dari media yang memberitakan dugaan tersebut untuk mengklarifikasi.

 

“Saya sudah bertemu dengan awak media yang bersangkutan dan meminta agar mereka memuat hak jawab kami. Mobil yang dibeli bukan untuk pribadi, tapi kendaraan operasional BAZNAS. Semua dokumen, seperti STNK dan BPKB, tercatat atas nama lembaga,” jelasnya.

Baca Juga :  Waspada! Semeru Erupsi dan Keluarkan Letusan Setinggi 700 Meter

 

Melalui surat pernyataan resmi, Eddy menegaskan bahwa penggunaan dana hibah dilakukan sesuai aturan dan untuk kepentingan program-program keumatan.

 

Berikut rincian penggunaan dana hibah Rp 4,4 miliar oleh BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya: Bantuan insentif bagi 3.300 guru Madrasah Diniyah Takmiliyah dan 871 guru mengaji; Pelatihan guru mengaji di 39 lokasi; Santunan untuk lansia sebanyak 1.256 orang; Modal usaha perorangan untuk 351 penerima; Pelatihan pemberdayaan ekonomi di 39 kecamatan; Pengadaan lima unit kendaraan operasional untuk mendukung mobilitas lembaga.

 

Eddy juga menyanggah narasi dalam pemberitaan yang menyebutkan bahwa dana hibah digunakan untuk honor anggota atau pembelian mobil pribadi.

 

“Semua kendaraan yang dibeli adalah aset lembaga dan diperuntukkan bagi operasional kerja seluruh divisi BAZNAS,” tegasnya.

 

Ia mengingatkan bahwa setiap penggunaan dana hibah telah mengikuti prosedur yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

 

Dalam pernyataan tertulisnya, Eddy meminta media yang menyebarkan informasi tidak akurat untuk memuat hak jawab sesuai Pasal 10 dan 11 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan mencabut, meralat, dan memperbaiki berita keliru serta memberikan ruang hak jawab secara proporsional.

 

Pemprov Jabar: Sesuai Prosedur

 

Sementara itu, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jawa Barat membenarkan pembelian lima unit kendaraan operasional oleh Baznas Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan usulan proposal dana hibah.

 

“Sesuai proposal dan sesuai NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah),” ujar Kepala Biro Kesra Setda Jabar, Andrie Kustria Wardana seperti dikutip Kompas.com, Senin (19/5/2025).

 

Dia menerangkan bahwa Baznas Kabupaten Tasikmalaya telah menerima dana hibah dari Pemprov Jabar pada 2023 sebesar Rp 4,4 miliar.(hms)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/