KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gunung Mas kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Seorang perempuan berinisial NW (35 tahun), residivis kasus narkoba, diringkus di kediamannya di Jalan Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, Rabu malam (21/5/2025). Petugas menyita barang bukti sabu seberat 99,88 gram.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh personel Satnarkoba Polres Gunung Mas terkait dugaan transaksi narkoba di rumah NW.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan mendalam dan pada Rabu malam sekitar pukul 22.30 WIB melakukan penggerebekan di rumah NW,” ungkap Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, Jumat (23/5).
Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan Mantir Adat setempat, menemukan bahwa tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang paket sabu dari dalam rumah. Namun, paket plastik klip tersebut ditemukan di samping pekarangan rumah. Selain sabu seberat 99,88 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti bundelan plastik klip, alat hisap, satu unit HP, serta uang tunai Rp 7 juta.
Kasat Narkoba Polres Gumas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., menegaskan NW adalah residivis kasus narkoba yang pernah divonis tujuh tahun penjara pada 2021 dan baru keluar Januari 2025.
“Sangat disayangkan NW kembali melakukan perbuatan serupa,” ujarnya. Atas perbuatannya, NW ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (hms)