Kamis, Mei 29, 2025
32.6 C
Palangkaraya

Mau Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya!

KALTENG POS-Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia kembali menegaskan syarat jadi pengurus Koperasi Merah Putih serta mengklarifikasi isu terkait honor pengurus yang beredar di masyarakat.

Baru-baru ini, muncul kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa gaji pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mencapai Rp5-8 juta per bulan. Namun, Kemenkop menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

Melalui akun Instagram resminya, Kemenkop mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berita yang tidak bersumber dari kanal resmi. Kemenkop juga memperingatkan agar tidak mengakses situs yang berpotensi mengambil data pribadi secara ilegal, seperti situs treegara.com.

Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, menjelaskan bahwa honor atau gaji pengurus koperasi sangat bergantung pada kemampuan usaha koperasi tersebut. Besaran honor ditetapkan melalui musyawarah anggota koperasi dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Baca Juga :  Beragam Tradisi Panen Padi di Indonesia, Cerminkan Hubungan Manusia dan Alam

Hingga saat ini, tidak ada aturan resmi dari pemerintah yang mengatur besaran gaji pengurus koperasi secara baku.

Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih

KALTENG POS-Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia kembali menegaskan syarat jadi pengurus Koperasi Merah Putih serta mengklarifikasi isu terkait honor pengurus yang beredar di masyarakat.

Baru-baru ini, muncul kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa gaji pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mencapai Rp5-8 juta per bulan. Namun, Kemenkop menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

Melalui akun Instagram resminya, Kemenkop mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berita yang tidak bersumber dari kanal resmi. Kemenkop juga memperingatkan agar tidak mengakses situs yang berpotensi mengambil data pribadi secara ilegal, seperti situs treegara.com.

Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, menjelaskan bahwa honor atau gaji pengurus koperasi sangat bergantung pada kemampuan usaha koperasi tersebut. Besaran honor ditetapkan melalui musyawarah anggota koperasi dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Baca Juga :  Beragam Tradisi Panen Padi di Indonesia, Cerminkan Hubungan Manusia dan Alam

Hingga saat ini, tidak ada aturan resmi dari pemerintah yang mengatur besaran gaji pengurus koperasi secara baku.

Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/