KUALA KURUN-Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap angkutan perusahaan di jalan trans Kalimantan, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (27/5/2024).
Dalam sidak tersebut, Gubernur menemukan sejumlah truk pengangkut CPO yang melanggar batas atau over tonase kemampuan jalan dengan muatan yang melebihi kapasitas yang ditentukan.
Truk besar yang diberhentikan dalam video tersebut ada dua. Berdasarkan data yang tertulis truk yang melintas tersebut merupakan truk di bawah naungan PT. Karya Indah Alam Sejahtera.
Tonase pada truk tersebut sebesar 17 ton, sementara dari hasil rapat yang di tetapkan oleh pemerintah Kalimantan Tengah bahwa jalur Gunung Mas tersebut hanya boleh di lalui oleh truk dengan muatan 8 ton.
Gubernur tampak memperingati dan meminta sopir untuk menepi dan mengurus hal tersebut ke polsek terdekat menindak lanjuti peraturan batas tonase truk yang boleh melintas di jalur Gunung Mas.
Kedua supir truk hijau dengan plat BN milik Kepulauan Bangka Belitung dan Plat KT milik Kalimantan Timur langsung untuk turun dari mobil dan terlihat berbincang dengan Gubernur Agustiar terkait pelanggaran yang dilakukannya.
Plat truk mobil KT terlihat telah mati pajak tahunanya dari angka yang tertulis di papan plat truk.
Pemerintah menyayangkan hal tersebut karena kedua truk tersebut jelas luar kota dan salah satu pajaknya mati namun melintasi Kalimantan tengah setiap waktu.
Sementara waktu menunggu pengurusan tindak lanjut hal tersebut, kunci dan surat-surat diperiksa oleh pihak polsek terdekat dan Gubernur memberikan sejumlah uang kepada sopir sembari menunggu proses terselesaikan dengan baik dan memenuhi prosedur.
“Nanti di urus dulu, dibawa ke polsek, nanti kasih 150 ribu untuk mereka menunggu,” sebut Agustiar Sabran pada timnya yang mengawal.(*afa/ram)