Rabu, Mei 28, 2025
24.1 C
Palangkaraya

MK Putuskan SD-SMP Baik Negeri dan Swasta Harus Gratis!

KALTENG POS-Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pendidikan dasar, mulai dari SD hingga SMP, wajib diberikan secara gratis oleh pemerintah, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini menjadi terobosan penting dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa biaya.

Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK Jakarta pada Selasa (27/5). Putusan ini merespons gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan beberapa pemohon perorangan.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusannya menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” yang menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.

Baca Juga :  Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Hakim MK Guntur Hamzah menambahkan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar gratis, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.

Dalam pertimbangan putusan, MK menegaskan kewajiban konstitusional negara untuk membiayai pendidikan dasar sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Pembayaran biaya pendidikan dianggap bisa menghambat hak warga negara untuk mengakses pendidikan dasar.

MK juga mengkritik kebijakan selama ini yang lebih memfokuskan bantuan keuangan hanya kepada sekolah negeri, sementara banyak anak Indonesia justru bersekolah di sekolah swasta atau madrasah swasta.

“Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” jelas Guntur Hamzah.

Baca Juga :  Ini Dia Momen Yudisium RPL Terapi Gigi Poltekkes Banjarmasin

KALTENG POS-Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pendidikan dasar, mulai dari SD hingga SMP, wajib diberikan secara gratis oleh pemerintah, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini menjadi terobosan penting dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa biaya.

Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK Jakarta pada Selasa (27/5). Putusan ini merespons gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan beberapa pemohon perorangan.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusannya menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” yang menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.

Baca Juga :  Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Hakim MK Guntur Hamzah menambahkan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar gratis, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.

Dalam pertimbangan putusan, MK menegaskan kewajiban konstitusional negara untuk membiayai pendidikan dasar sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Pembayaran biaya pendidikan dianggap bisa menghambat hak warga negara untuk mengakses pendidikan dasar.

MK juga mengkritik kebijakan selama ini yang lebih memfokuskan bantuan keuangan hanya kepada sekolah negeri, sementara banyak anak Indonesia justru bersekolah di sekolah swasta atau madrasah swasta.

“Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” jelas Guntur Hamzah.

Baca Juga :  Ini Dia Momen Yudisium RPL Terapi Gigi Poltekkes Banjarmasin

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/