Sabtu, September 28, 2024
25.8 C
Palangkaraya

Kajari Tandatangani MoU Pengawasan dan Pengelolaan DD

PULANG PISAU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau berkomitmen turut mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Untuk mewujudkan hal itu, Kejari Pulang Pisau telah melakukan penandatanganan MoU dalam rangka pengawasan dan pendampingan pengelolaan dana desa (DD).

Penandatanganan MoU itu sudah dilakukan dengan beberapa camat. Di antaranya, Camat Maliku, Kahayan Tengah dan Camat Jabiren Raya. Dalam penandatanganan MoU dengan Camat Jabiren Raya Agustinuah pekan lalu juga dirangkai dengan sosialisasi perundang-undangan kepada aparatur desa dan BPD se-Kecamatan Jebiren Raya.

Kegiatan yang dihadiri secara langsung oleh Kajari Pulpis Priyambudi SH MH dan para Kepala Seksi (Kasi) itu juga dihadiri, Asisten I Sekda Pulpis HM. Syaripul Pasaribu, Kepala DPMD Pulpis Hj Deni Widanarni, Kabag Hukum Setda Pulpis Uhing SE, Camat Jabiren Raya, Agustinah dan Kades serta BPD kecamatan Jabiren Raya.

“Penandatanganan MoU pembinaan, pendampingan dan pengawalan terhadap program-program kegiatan pembangunan di desa ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di tingkat pemerintah kecamatan maupun di desa. Yakni pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” kata Priyambudi.

Pria yang dikenal akrab dengan awak media itu mengungkapkan, sosialisasi perundang-undangan dan MoU kepada camat itu dilaksanakan secara berkelanjutan pada seluruh kecamatan. “Dengan demikian diharapkan para aparatur di tingkat kecamatan dan desa bisa memahami peraturan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan dalam melaksanakan tugas,” harap dia.

Hal ini, kata Priyambudi, dilakukan karena mengedepankan pendampingan dan pengawalan sebagai bentuk pencegahan terjadinya penyimpangan DD. “Karena penegakan hukum tidak hanya bersifat penindakan. Tetapi juga bersifat preventif,” tegas dia.

Yakni, lanjut dia, dengan mengedepankan asas kemanfaatan. “Karena DD digulirkan bertujuan untuk digunakan dalam berbagai kegiatan yang mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa,” ungkap Priyambudi.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Pulang Pisau juga menyertakan BNK Kabupaten Pulang Pisau untuk melakukan sosialisasi anti Narkoba sehingga lebih menghidupkan lagi kegiatan BNK. Selain itu, lanjutnya, juga mengikutsertakan UPP Saber Pungli untuk memberikan penerangan hukum kepada seluruh Kades dan Ketua BPD dan inovasi pelaporan berbasis aplikasi.  (art/ala)

PULANG PISAU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau berkomitmen turut mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Untuk mewujudkan hal itu, Kejari Pulang Pisau telah melakukan penandatanganan MoU dalam rangka pengawasan dan pendampingan pengelolaan dana desa (DD).

Penandatanganan MoU itu sudah dilakukan dengan beberapa camat. Di antaranya, Camat Maliku, Kahayan Tengah dan Camat Jabiren Raya. Dalam penandatanganan MoU dengan Camat Jabiren Raya Agustinuah pekan lalu juga dirangkai dengan sosialisasi perundang-undangan kepada aparatur desa dan BPD se-Kecamatan Jebiren Raya.

Kegiatan yang dihadiri secara langsung oleh Kajari Pulpis Priyambudi SH MH dan para Kepala Seksi (Kasi) itu juga dihadiri, Asisten I Sekda Pulpis HM. Syaripul Pasaribu, Kepala DPMD Pulpis Hj Deni Widanarni, Kabag Hukum Setda Pulpis Uhing SE, Camat Jabiren Raya, Agustinah dan Kades serta BPD kecamatan Jabiren Raya.

“Penandatanganan MoU pembinaan, pendampingan dan pengawalan terhadap program-program kegiatan pembangunan di desa ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di tingkat pemerintah kecamatan maupun di desa. Yakni pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” kata Priyambudi.

Pria yang dikenal akrab dengan awak media itu mengungkapkan, sosialisasi perundang-undangan dan MoU kepada camat itu dilaksanakan secara berkelanjutan pada seluruh kecamatan. “Dengan demikian diharapkan para aparatur di tingkat kecamatan dan desa bisa memahami peraturan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan dalam melaksanakan tugas,” harap dia.

Hal ini, kata Priyambudi, dilakukan karena mengedepankan pendampingan dan pengawalan sebagai bentuk pencegahan terjadinya penyimpangan DD. “Karena penegakan hukum tidak hanya bersifat penindakan. Tetapi juga bersifat preventif,” tegas dia.

Yakni, lanjut dia, dengan mengedepankan asas kemanfaatan. “Karena DD digulirkan bertujuan untuk digunakan dalam berbagai kegiatan yang mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa,” ungkap Priyambudi.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Pulang Pisau juga menyertakan BNK Kabupaten Pulang Pisau untuk melakukan sosialisasi anti Narkoba sehingga lebih menghidupkan lagi kegiatan BNK. Selain itu, lanjutnya, juga mengikutsertakan UPP Saber Pungli untuk memberikan penerangan hukum kepada seluruh Kades dan Ketua BPD dan inovasi pelaporan berbasis aplikasi.  (art/ala)

Artikel Terkait