Sabtu, September 21, 2024
24.2 C
Palangkaraya

PT SGM Terbukti Merusak Lingkungan

TAMIANG LAYANG-Kehadiran PT Sawit Graha Manunggal (SGM) di Kabupaten Barito Timur (Bartim) memunculkan persoalan serius. Bukannya membuat masyarakat sejahtera, kehadiran korporasi yang bergerak pada sektor perkebunan kelapa sawit ini malah membuat masyarakat merana. Aktivitas pembukaan lahan atau land clearing yang dilakukan perusahaan terbukti merusak lingkungan.  

Proyek pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT SGM dinyatakan melanggar aturan, karena melakukan penggusuran sempadan Sungai Bumut di Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim. Penggarapan lahan melalui proyek land clearing swasta perkebunan tersebut telah merusak sumber mata air masyarakat setempat.  

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bartim, Lurikto menyebutkan, terkait dugaan penggusuran Sungai Bumut telah ditindaklanjuti. Tim telah menelusuri ke lapangan untuk melakukan pengecekan.  

Baca Juga :  Guru Tuntut Pengembalian Tunjangan dan Tolak Pemangkasan

“Dari laporan masyarakat telah dilakukan tinjau lapangan berupa pengecekan dan pengambilan sampel, tim terdiri dari bidang pengendalian dan hukum serta pihak perusahaan dengan kesimpulan kondisinya betul adanya (digusur),” ucap Lurikto, diwawancarai, Senin (28/6).

Lurikto mengakui, pada tahun 2019 terdapat kasus sama yakni, PT SGM juga melakukan aktivitas penggarapan lahan namun untuk wilayah hulu Sungai Bumut. Kemudian, sambungnya, yang terulang saat ini di hilir.

Atas aktivitas tersebut perusahaan telah diminta menghentikan aktivitas. DLH mengintruksikan PT SGM melakukan perbaikan sesuai ketentuan.  PT SGM melakukan pengerukan sungai dan memindahkan aliran sungai menggunakan ekskavator. Hal tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan tim tinjau lapangan.

“Berita acara sudah dibuat, tindakan sementara penghentian aktivitas (PT SGM) di situ (Sungai Bumut),” sebut Lurikto.

Baca Juga :  Tabrak Fuso, Dua Bocah Tewas

TAMIANG LAYANG-Kehadiran PT Sawit Graha Manunggal (SGM) di Kabupaten Barito Timur (Bartim) memunculkan persoalan serius. Bukannya membuat masyarakat sejahtera, kehadiran korporasi yang bergerak pada sektor perkebunan kelapa sawit ini malah membuat masyarakat merana. Aktivitas pembukaan lahan atau land clearing yang dilakukan perusahaan terbukti merusak lingkungan.  

Proyek pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT SGM dinyatakan melanggar aturan, karena melakukan penggusuran sempadan Sungai Bumut di Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim. Penggarapan lahan melalui proyek land clearing swasta perkebunan tersebut telah merusak sumber mata air masyarakat setempat.  

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bartim, Lurikto menyebutkan, terkait dugaan penggusuran Sungai Bumut telah ditindaklanjuti. Tim telah menelusuri ke lapangan untuk melakukan pengecekan.  

Baca Juga :  Guru Tuntut Pengembalian Tunjangan dan Tolak Pemangkasan

“Dari laporan masyarakat telah dilakukan tinjau lapangan berupa pengecekan dan pengambilan sampel, tim terdiri dari bidang pengendalian dan hukum serta pihak perusahaan dengan kesimpulan kondisinya betul adanya (digusur),” ucap Lurikto, diwawancarai, Senin (28/6).

Lurikto mengakui, pada tahun 2019 terdapat kasus sama yakni, PT SGM juga melakukan aktivitas penggarapan lahan namun untuk wilayah hulu Sungai Bumut. Kemudian, sambungnya, yang terulang saat ini di hilir.

Atas aktivitas tersebut perusahaan telah diminta menghentikan aktivitas. DLH mengintruksikan PT SGM melakukan perbaikan sesuai ketentuan.  PT SGM melakukan pengerukan sungai dan memindahkan aliran sungai menggunakan ekskavator. Hal tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan tim tinjau lapangan.

“Berita acara sudah dibuat, tindakan sementara penghentian aktivitas (PT SGM) di situ (Sungai Bumut),” sebut Lurikto.

Baca Juga :  Tabrak Fuso, Dua Bocah Tewas

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/