Sabtu, Juni 7, 2025
30.8 C
Palangkaraya

Kejari Katingan Berikan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa di Kamipang

KASONGAN,KALTENG POS – Dalam rangka membantu aparatur desa untuk memahami regulasi, dan tata kelola keuangan desa yang benar. Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, telah memberikan pendampingan hukum perihal pengelolaan dana desa yang ada di empat desa di wilayah Kabupaten Katingan.

“Pendampingan dana desa oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan, memiliki peran penting dalam mencegah penyimpangan dan memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel,” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Katingan Subari Kurniawan SH MH kepada Kalteng Pos, Rabu (3/6).

 

Ini dilakukan jelas Kajari Katingan, untuk mencegah penyalahgunaan dana desa. Dengan memberikan edukasi dan bimbingan hukum, Kejaksaan dapat mencegah terjadinya potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa. Selain itu Kejaksaan juga dapat memberikan bantuan hukum Litigasi (Di Pengadilan) dan Non Litigasi (Di luar Pengadilan), jika terjadi sengketa atau pelanggaran hukum terkait dana desa.

Baca Juga :  Cegah Mafia Pelabuhan Beraksi, Kejari Kobar Gelar Rapat Kolaborasi

“Sesuai dengan tugas dan fungsi layanan Bidang Datun, bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi: Kejaksaan dapat membantu pemerintah desa dalam proses hukum di Pengadilan atau di luar Pengadilan terkait pengelolaan dana desa. Kemudian dalam hal pertimbangan Hukum, Kejaksaan juga memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum untuk memastikan pengelolaan dana desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas orang nomor satu di Kejari Katingan ini.

 

Selain itu lanjutnya, untuk tindakan hukum lain Kejaksaan dapat melakukan mediasi, konsiliasi, atau fasilitasi jika terjadi masalah atau sengketa yang melibatkan pemerintah desa dengan pihak lain. “Jadi pendampingan hukum ini bermanfaat agar aparatur desa menjadi lebih memahami peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana desa dan membantu mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa, serta mendorong pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel,” tegas Subari panggilan akrab Kajari.

Baca Juga :  Kajati Terima Kunjungan Kakanwil BPN

 

Sementara Camat Kamipang Ade Irwan SSTP MAP mengungkapkan, pendampingan hukum kepada empat desa di wilayah Kecamatan Kamipang yaitu untuk Desa Asem Kumbang, Baun Bango, Tumbang Runen, dan Jahanjang. “Kami atas nama Kecamatan Kamipang dan desa, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan Negeri Kasongan dalam mendukung pembangunan desa melalui pendekatan hukum preventif,” kata Camat Kamipang.

 

Pendampingan hukum ini terang Ade Irwan, mencakup sosialisasi tentang pengelolaan dana desa, penyusunan laporan pertanggungjawaban, serta pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa. “Terkait hal ini pihak Kejaksaan berharap melalui kegiatan ini, desa-desa di Kecamatan Kamipang dapat menjalankan roda pemerintahan secara lebih baik, dan taat hukum. Jadi empat desa ini sekali lagi, telah bermohon dengan Kejaksaan untuk dapat dilakukan pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desanya. Sehingga nantinya pelaksanaan fisik dan laporan yang dibuat bisa sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(eri)

KASONGAN,KALTENG POS – Dalam rangka membantu aparatur desa untuk memahami regulasi, dan tata kelola keuangan desa yang benar. Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, telah memberikan pendampingan hukum perihal pengelolaan dana desa yang ada di empat desa di wilayah Kabupaten Katingan.

“Pendampingan dana desa oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan, memiliki peran penting dalam mencegah penyimpangan dan memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel,” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Katingan Subari Kurniawan SH MH kepada Kalteng Pos, Rabu (3/6).

 

Ini dilakukan jelas Kajari Katingan, untuk mencegah penyalahgunaan dana desa. Dengan memberikan edukasi dan bimbingan hukum, Kejaksaan dapat mencegah terjadinya potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa. Selain itu Kejaksaan juga dapat memberikan bantuan hukum Litigasi (Di Pengadilan) dan Non Litigasi (Di luar Pengadilan), jika terjadi sengketa atau pelanggaran hukum terkait dana desa.

Baca Juga :  Cegah Mafia Pelabuhan Beraksi, Kejari Kobar Gelar Rapat Kolaborasi

“Sesuai dengan tugas dan fungsi layanan Bidang Datun, bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi: Kejaksaan dapat membantu pemerintah desa dalam proses hukum di Pengadilan atau di luar Pengadilan terkait pengelolaan dana desa. Kemudian dalam hal pertimbangan Hukum, Kejaksaan juga memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum untuk memastikan pengelolaan dana desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas orang nomor satu di Kejari Katingan ini.

 

Selain itu lanjutnya, untuk tindakan hukum lain Kejaksaan dapat melakukan mediasi, konsiliasi, atau fasilitasi jika terjadi masalah atau sengketa yang melibatkan pemerintah desa dengan pihak lain. “Jadi pendampingan hukum ini bermanfaat agar aparatur desa menjadi lebih memahami peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana desa dan membantu mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa, serta mendorong pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel,” tegas Subari panggilan akrab Kajari.

Baca Juga :  Kajati Terima Kunjungan Kakanwil BPN

 

Sementara Camat Kamipang Ade Irwan SSTP MAP mengungkapkan, pendampingan hukum kepada empat desa di wilayah Kecamatan Kamipang yaitu untuk Desa Asem Kumbang, Baun Bango, Tumbang Runen, dan Jahanjang. “Kami atas nama Kecamatan Kamipang dan desa, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan Negeri Kasongan dalam mendukung pembangunan desa melalui pendekatan hukum preventif,” kata Camat Kamipang.

 

Pendampingan hukum ini terang Ade Irwan, mencakup sosialisasi tentang pengelolaan dana desa, penyusunan laporan pertanggungjawaban, serta pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa. “Terkait hal ini pihak Kejaksaan berharap melalui kegiatan ini, desa-desa di Kecamatan Kamipang dapat menjalankan roda pemerintahan secara lebih baik, dan taat hukum. Jadi empat desa ini sekali lagi, telah bermohon dengan Kejaksaan untuk dapat dilakukan pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desanya. Sehingga nantinya pelaksanaan fisik dan laporan yang dibuat bisa sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(eri)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/