PALANGKA RAYA – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (3/6/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, mengusung agenda utama yakni pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang sebelumnya telah dibahas pada Paripurna ke-4.
Selain Kapolda, hadir pula Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam forum legislatif ini menjadi wujud komitmen memperkuat sinergi antara institusi kepolisian dan pemerintah daerah, sekaligus mendukung pengawalan terhadap program pembangunan yang berkelanjutan.
“Dalam Paripurna kali ini, DPRD secara resmi mengesahkan dua Raperda inisiatif yang sangat strategis, yakni tentang perlindungan dan pemberdayaan pelaku utama di sektor pertanian dan perikanan di Kalteng,” ujar Erlan.
Ia menambahkan, Raperda kedua merupakan respons terhadap tantangan serius berupa alih fungsi lahan pertanian ke sektor nonpertanian akibat tekanan pembangunan industri, permukiman, dan infrastruktur.
“Regulasi ini menekankan pada pengaturan, perlindungan, dan pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai pilar utama ketahanan pangan daerah,” jelasnya.
Dengan disahkannya dua Raperda tersebut, Erlan berharap keberlangsungan sektor pertanian dan perikanan di Kalimantan Tengah dapat lebih terjamin. Di sisi lain, kehadiran regulasi ini juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih kuat bagi para pelaku usaha di dua sektor vital tersebut.
“Ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus mencerminkan sinergi yang solid antara legislatif, eksekutif, dan aparat keamanan,” pungkasnya.(hms)