PALANGKA RAYA-Angka kasus Covid-19 di Kalteng mulai menunjukkan kenaikan, untuk itu dalam rangka pencegahan lonjakan kasus Pemerintah Provinsi dalam hal ini gubernur Kalteng mengambil kebijakan dengan mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 443.1/107/satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Provinsi Kalteng.
Pada SE tersebut menjelaskan syarat khusus perjalanan orang di wilayah Kalteng yakni, untuk pelaku perjalanan transportasi udara dan laut harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk perjalanan darat transportasi atau angkutan umum pribadi boleh menggunakan RT PCR atau rapid antigen yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi mengatakan, kebijakan ini berlaku sejak Senin (28/6) dan sudah mulai dilakukan sosialisasi kemarin, Selasa (29/6). Diungkapkannya berkenaan dengan penegakan dan juga pengawasan berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) dan juga pihak terkait sebagai teknisi lapangan.
“Namun kebijakan itu tidak berlaku terhadap pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik,” katanya saat dikonfirmasi, kemarin.
Dijelaskannya, SE ini berlaku hingga 14 hari ke depan dan akan terus dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan. Pihaknya menyebut, kebijakan ini diambil dalam rangka pencegahan lonjakan kasus yang saat ini sudah dapat dilihat di beberapa daerah seperti di Pulau Jawa.
“Dengan penerapan pengetahuan perjalanan masuk orang masuk ke Kalteng harapanya tidak terjadi lonjakan seperti di daerah lain,” kelasnya kepada Kalteng Pos.
Apalagi, lanjut dia, saat ini di Kalteng sudah terlihat adanya kenaikan. Apabila melihat dari kebijakan pengetatan orang masuk ke Kalteng pada aarus mudik lebaran lalu, ternyata kebijakan syarat menggunakan RT PCR dianggap efektif untuk menurunkan kasus Covid-19.
“Terlebih yang menjadi kekhawatiran yakni adanya varian baru yang percepatan penularannya cukup tinggi, hal ini perlu di antisipasi sehingga gubernur mengeluarkan SE tersebut,” ucapnya.